Mohon tunggu...
Leli Nurjanah
Leli Nurjanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

MAHASISWA UIN SUNAN GUNUNG DJATI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami Halal atau Haram?

28 Juni 2022   12:17 Diperbarui: 28 Juni 2022   12:33 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Poligami adalah sesuatu hal yang tidak di inginkan para wanita. karena poligami di rasa akan menghancurkan pernikahan apabila tidak di dasari dengan alasan syiar agama Allah, Rasulullah memang pelaku poligami, bahkan ia memiliki sembilan istri. Lalu apakah poligami itu Sunnah?

Jika dilihat dari makna tekstual saja, maka poligami adalah sunnah karena itu jelas perbuatan Rasulullah saw. Rasulullah Saw melakukan poligami memiliki tujuan yang jelas, bukan karena hawa nafsu dengan melihat kecantikan wanita lain, ini dapat di buktikan dengan Rasulullah menikahi wanita yang gadis hanya dengan Siti Aisyah saja, selebihnya adalah janda-janda yang ingin Rasulullah Saw selamatkan harta, muru'ah dan agamanya. 

Rasulullah saw setelah wafat Siti Khadijah ia tidak berecana untuk menikah lagi. setelah lama siti khadijah wafat, Rasulullah Saw mengasuh anak-anak nya dengan menduda, setelah itu ia berfikir juga disarankan para sahabat agar mencari pendamping untuk mendidik putra-putrinya.

Poligami hukumnya sunnah jika mengikuti Rasulullah Saw. namun kebanyakan dari mereka yang tidak mengetahui tujuan Rasulullah saw berpoligami, malah menjadikannya alasan dan kesempatan untuk memuaskan nafsunya dengan memiliki banyak istri, selain itu mereka juga menjadikan  Q.S An-nisaa ayat 3 sebagai landasan di perbolehkannya poligami.

Firman Allah dalam Q.S An-nisa [4]:3

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain)yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (Q.S An-nisa[4]:3)

Ayat tersebut turun setelah Perang uhud, pada saat perang uhud kelompok islam mengalami kekalahan, karenanya banyak umat islam yang gugur dan meninggalkan anak, istri dan harta-harta mereka. melihat hal tersebut Rasullullah Saw memerintahkan para sahabat untuk menikahi janda-janda untuk memelihara harta-hartanya, namun sebagian dari sahabat tersebut tidak amanah terhadap perintah Rasulullah saw. mereka malah menyalahgunakan harta-harta tersebut, menukarkan harta mereka yang buruk dengan harta anak yatim yang baik. 

Selain itu diantara mereka ada yang menikahi anak yatim juga hanya karena kecantikannya saja, mereka juga tidak memberikan mahar yang pantas terhadap anak yatim karena ia tidak memiliki ayah untuk menjadi pelindung saat ia di beri mahar yang tidak layak. 

Dari kejadian itu Allah Swt dalam Surah An-nisa ayat 3 tersebut berfirman jika tidak bisa berlaku adil terhadap anak yatim dan hartanya maka nikahilah wanita lain yang bukan yatim dua, tiga atau empat daripada harus menikah dengan anak yatim tapi berlaku tidak adil terhadap hak-hak anak yatim, karena itu merupakan dosa yang besar. disamping itu menikahi wanita bukan yatim juga tetap harus bersikap adil, jika tidak maka ia bersikap aniaya. sedangkan Allah Swt berfirman dalam Q.S An-nisa [4]:129 :

Artinya : "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Q.S An-nisa [4]:129)

Dalam ayat tersebut di jelaskan bahwa seorang lelaki tidak akan pernah bisa berlaku adil sebagaimana di syaratkan jika ingin menikahi wanita lebih dari satu, maka dapat disimpulkan menikahi perempuan lebih dari satu sangat tidak di anjurkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun