"Tangan-tangan yang muncul di atas tangan perampas semuanya adalah tangan tanggungan."
Maksudnya Tangan-tangan di mana barang rampasan berpindah dari tangan ke tangan kepadanya melalui jalan perampas semuanya akan binasa.
Dengan demikian, jika orang kedua mengetahui hakikat sebenarnya dan bahwa orang yang memberikan barang kepadanya adalah perampas, maka ia harus menanggung dosa karena ia telah berbuat zhalim dengan kesengajaan (diketahuinya) tanpa izin pemiliknya. Namun jika orang kedua tidak mengetahui keadaan sebenarnya, maka yang menanggung adalah perampas (orang pertama).
Jika barang rampasan adalah yang biasa disewa, maka perampas wajib mengganti upah semisalnya (standar) selama barang itu berada di tangannya. Karena manfaat adalah harta yang jelas nilainya, maka wajib ditanggung seperti menanggung barang. Semua tindakan ghaasib (perampas) adalah batal, karena tidak ada izin pemiliknya.
Jika seseorang merampas sesuatu dan ia tidak mengetahui di mana pemiliknya serta tidak mampu mengembalikannya, maka ia bisa serahkan kepada hakim yang akan menaruhnya di tempat yang benar atau ia sedekahkan memakai nama pemiliknya. Sehingga jika disedekahkan, maka pahalanya untuk pemilik barang dan si perampas sudah lepas tanggungan.
Oleh karena itu, berbicara mengenai sistem pemilikan, dalam kehidupan bermasyarakat, manusia selalu membutuhkan orang lain, merefleksikan diri saling tolong menolong dalam berbagai hal termasuk dalam menghadapi berbagai macam problema yang ada dalam masyarakat bukan secara ekonomi untuk menutupi kebtuhan antara yang satu dengan yang lain melalui pola bisnis.
Sifat ketergantungan seseorang kepada orang lain dirasakan sejak manusia itu dilahirkan. Setelah dewasa, tidak ada manusia yang serba bisa, karena manusia bersifat lemah (dlo'if). Seseorang hanya mampu di bidang tertentu saja, disegi yang lain ada kekurangannya. Setiap manusia mempunyai kebutuhan secara ekonomis, social, politik, dan lainnya, sehinggah sering terjadi pertentangan-pertentangan kehendak atau sering terjadi konflik dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk menjaga keperluan masing-masing, perlu ada aturan  yang mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggar hak orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H