Mohon tunggu...
Money

Awas, Hati-Hati dengan Hak Orang Lain! Dalam Islam Sudah Ada Ketentuannya Loh

17 Maret 2019   22:26 Diperbarui: 17 Maret 2019   23:54 3186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, kepemilikan tidak sempurna (milqunnaqishah), maksudnya kepemilikan atas salah satu unsur harta benda saja. Bisa berupa kepemilikan barang atau benda atas manfaatnya, tanpa memiliki benda disertai atas kepemilikan atas bendanya. Apabila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut, memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya atau memiliki manfaat (kegunaan)nya saja tanpa memiliki zatnya. Pemilikan harta tanpa manfaat, yaitu memilik hartanya tanpa manfaat, seperti pemilik mobil memberikan wasiat kepada orang lain selama satu tahun. Ketika orang yang mewasiatkan mobil tersebut meniinggal, maka mobil tersebut secara fisik miliknya ahli waris, selama wasiat tersebut dalam satu tahun belum habis, maka ahli waris tidak memiliki manfaat pada mobil tersebut. Sedangkan orang yang di beri wasiat tersebut, sebaliknya hanya memiliki manfaat atas mobil tersebut,tapi tidak memiliki atas benda atau mobil tersebut.

Perolehan kepemilikan yang sah menurut islam :

  •  Dengan berusaha (Ibrazul mubahat)
  • Tanpa berusaha (al-khalafiyah)
  • Disebabkan Attawalludu Minal Mamluk

Perolehan kepemilikan yang tidak sah menurut islam : segala hal yang didapat dari perbuatan menyimpang.

Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu dari orang lain dengan cara paksaan. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak. Ghasb hukumnya haram. Orang yang melakukan ghasb harus bertaubat kepada Allah SWT dan mengembalikan barang ghasb serta meminta maaf kepada pemiliknya. Jika barang ghasb masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa, maka barang tersebut harus diganti.

Pencurian adalah mengambil harta orang lain secara rahasia saat orang tersebut terjaga. Jika mengambilnya secara kekerasan, maka hal itu adalah muhaarabah dan jika mengambilnya karena menguasai, maka hal itu adalah ikhtilas (jambret) dan jika mengambilnya saat ia diamanahi, maka hal ini disebut khianat.

Seseorang yang menanam tanaman di tanah rampasan, maka tanaman itu milik yang punya tanah, dan bagi perampas harus mengembalikannya. Hal ini, jika tanaman belum dipetik, adapun jika sudah dipetik, maka pemilik tanah tidak berhak selain upah.

Pohon yang ditanam juga wajib dicabut, begitu juga bangunan yang dibuat juga harus dirobohkan. Dalam hadits Raafi' bin Khadaij disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

- << >>

"Dari Rafi' bin Khadij RA berkata; Rasulullah bersabda; Barang siapa menanam tanaman dilahan seorang kaum tanpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengluaran modal (biaya) mengelolanya." (HR. Abu Dawud)

Berarti jika, orang yang melakukan ghasb telah membuat bangunan di tanah rampasannya atau menanami tanaman di atasnya, maka ia harus merobohkan bangunan itu atau mencabut tanaman itu, jika pemiliknya meminta demikian. Jika tindakan perampas sampai meninggalkan bekas ke tanah yang dirampasnya, maka ia wajib mengganti rugi kekurangannya, di samping itu sisa-sisa bangunan dan tanaman harus dihilangkan juga sehingga saat ia menyerahkan tanah kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Ia pun wajib membayar upah standar mulai dari sejak merampas sampai menyerahkannya, karena ia mencegah pemiliknya untuk memanfaatkan tanah tersebut. Jika ia merampas sesuatu dan menahannya hingga menyebabkan harganya turun atau menjadi rendah maka ia harus menanggung kekurangannya.

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun