Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. Secara leksikal, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan terkait, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum.
    Hukum merupakan kontrol sosial, dan dalam kasus tindak pidana, hukum dapat mengatur setalah adanya tindak pidana tersebut, sebagai konsekuensi dari asas legalitas, dan hukum hanya dapat mengatur perbuatan yang terjadi setelah undang-undang tersebut ditetapkan sebagai konsekuesni dari asas hukum tidak berlaku surut.Â
Asas legalitas dalam hukum Islam merupakan prinsip dasar yang menegaskan bahwa suatu tindakan atau perbuatan dapat dinilai sah atau tidak sah, boleh atau tidak boleh, jika ada dasar hukumnya dalam syariat Islam. Asas legalitas ini memiliki beberapa bentuk penerapan yang khas dalam hukum Islam. Seperti Al-Qur'an yang mana sebagai wahyu Allah yang menjadi dasar utama segala hukum. Serta Hadis yang mana merupakan penjelasan dan interpretasi dari Rasulullah SAW yang melengkapi Al-Qur'an. Segala tindakan harus memiliki dalil yang jelas dari dua sumber ini, baik dalam bentuk perintah, larangan, atau kebolehan. Lalu terdapat kaedah Al-Ashlu Fil Asyya' Al-Ibahah yang mana prinsip ini menyatakan bahwa pada dasarnya semua perbuatan atau benda adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang melarangnya. Jika tidak ada larangan atau perintah, maka suatu perkara dianggap diperbolehkan. Dalil Quran Surat Al-Baqarah ayat 29 yang berbunyikan "Dialah Allah yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu".Â
    Lalu terdapat pula larangan menghukumi tanpa dalil, hukum Islam melarang seseorang menetapkan suatu hukum tanpa dasar yang kuat dari sumber syariat. Ini berhubungan dengan asas legalitas yang menuntut adanya dalil yang jelas sebelum menetapkan hukum. Hal ini terdapat pada Quran Surat An-Nahl ayat 116 yang berbunyikan "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, 'Ini halal dan ini haram,' untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah". Lalu dapat dikenai ijtihad dalam perkara yang tidak dijelaskan secara langsung. Jika suatu masalah tidak secara langsung dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis, maka ijtihad (upaya pemikiran hukum oleh ulama) menjadi dasar untuk menetapkan hukumnya, melalui metode seperti qiyas, istihsan, maslahah Mursalah.
    Asas legalitas dalam hukum Islam adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur'an. Asas ini menyatakan bahwa Allah tidak akan menjatuhkan hukuman atau meminta pertanggungjawaban manusia sebelum adanya penjelasan dan pemberitahuan dari Rasul-Nya. Asas legalitas bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang oleh hukum tertulis. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari kesewenag-wenangan penguasa dalam menghukum seseorang. Dalam konteks hukum pidana Islam, asas legalitas didasarkan pada ketentuan Tuhan, bukan pada akal manusia. Adapun dasar hukum asas legalitas dalam hukum pidana Islam sebagaimana diterangkan Muhammad Nur, antara lain surah Al-Isra ayat 15 dan Al-Qashash ayat 59. Al-Qur'an adalah wahyu Allah SWT yang disampaikan melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad saw. Yang di bukukan, kemurnian dan eksistensinya serta pemeliharaannya dijamin oleh Allah sendiri. Al-Qur'an merupakan kalam Allah yang bernilai mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Dengan perantara malaikat Jibril, diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, membacanya termasuk ibadah dan tidak akan ditolak kebenarannya. Al-Qur'an terdiri dari 6000 ayat, 30 juz dan 114 surat. Jumlah kata dari Al-Qur'an adalah (77.439) kata. Al-Qur'an juga merupakan samudra ilmu yang tak akan pernah habis di bahas dan di gali isi kandungannya, karena ia adalah kitab suci yang di dalamnya ada kalimatkalimat Allah. Â
Asas legalitas dalam hukum Islam menegaskan bahwa setiap perbuatan atau tindakan hukum hanya dapat dinyatakan sah, halal, haram, atau terlarang jika ada dasar hukumnya dalam syariat Islam. Asas legalitas hukum Islam menekankan bahwa setiap hukum harus bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, Ijma' (konsensus ulama), dan Ijtihad. Prinsip ini memastikan keadilan dan kejelasan hukum serta mencegah penetapan hukum yang tidak berdasar atau bertentangan dengan syariat. Dengan demikian, asas legalitas hukum Islam memastikan bahwa segala hukum yang berlaku memiliki landasan yang jelas dan sah, menjaga keadilan, kepastian hukum, dan keharmonisan dalam kehidupan umat manusia sesuai dengan ketentuan syariat.
ReferensiÂ
Ahmad Saebani, Beni. (2024). Sosiologi Hukum Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.
Al-Anshari, Zakariyya. Ghayah al-Wushul. Surabaya: Al-Hidayah, n.d.
Al-Razaq, Muhammad. Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah. Edited by Ahmad Al-Razaq. Damaskus: DarÂ
Al-Qalam, 1989.