Mohon tunggu...
Lekat Kaulan
Lekat Kaulan Mohon Tunggu... Administrasi - ASN, Internal Auditor, Traveller, Pengamat Perpolitikan

Pemula Entrepreneur, Sosialis, Adventurer dan Mencoba mengamati Politik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Resistensi Sang Wakil Rakyat

14 April 2012   19:39 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:36 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

38 Anggota DPR sudah meneken usulan untuk penggunaan hak interpelasi bagi Menteri BUMN. Usulan ini terkait diterbitkannya Keputusan Menteri BUMN No. KEP-236/MBU/2011 yang diteken oleh dahlan Iskan pada tanggal 15 November 2011. Berdasarkan keputusan tsb, maka terdapat beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Menteri yang terkenal aneh dan coboy dijajaran kabinet saat ini, diantaranya adalah :


  1. Penunjukan direksi BUMN tanpa mekanisme rapat umum pemegang saham, sehingga melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
  2. Penunjukan direksi BUMN tanpa melalui Tim Penilai Akhir. Penunjukan ini mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam Pasal 16 Undang-Undang BUMN.
  3. Pengangkatan kembali direksi BUMN yang memiliki rekam jejak negatif melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang BUMN.
  4. Pengangkatan kembali direksi BUMN untuk masa jabatan ketiga kalinya melanggar Pasal 16 ayat 4 Undang-Undang BUMN. Pasal tersebut menyebutkan, masa jabatan direksi BUMN ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
  5. Dahlan juga melimpahkan wewenang kepada direksi BUMN untuk menjual aset. Akibatnya, diduga kuat, telah terjadi penjualan aset BUMN oleh direksi BUMN.


Pelanggaran ini terjadi dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).

Sejumlah anggota DPR menilai keputusan Dahlan tersebut melanggar peraturan yang lebih tinggi di atasnya.Karena Lewat Kepmen ini, memang banyak birokrasi yang dipangkas Dahlan. Contohnya seperti penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA) dari Anggota DPR. (Sumber : Di Olah dari berbagai Website)

Jika dilihat dari berbagai sudut pandang, banyak yang Pro dan Kontra terhadap kasus ini.

Dilihat dari Kacamata Hukum, memang tindakan yang dilakukan oleh Pak Dahlan adalah tindakan yang salah karena telah melanggar beberapa pasal didalam undang-undang yang ada.  Penyebabnya adalah tindakan ini dapat memicu terjadinya berbagai penyelewengan. Mungkin saja penunjukan beberapa direksi tsb dikarenakan mereka dekat dengan Menteri BUMN sehingga ini disebut praktek Nepotisme.

Tapi jika dilihat dari sudut pandang masyarakat awam, hal ini malah membuat tingkat ketidakpercayaan terhadap anggota DPR semakin menurun. mereka malah mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh DPR ini. Apakah tindakan ini bukan disebabkan oleh kasus tertentu. Misalkan :


  • Jangan-jangan anggota DPR dari beberapa Fraksi tertentu merasa kesal karena tidak mendapatkan keuntungan. Biasanya juga penunjukkan direksi harus melalui kriteria dari mereka. Oleh karena itu, jika ada orang yang tertarik maka mereka harus memberikan Upeti terlebih dahulu. Seperti kasus yang dialami oleh Miranda Gultom yang melakukan penyuapan terhadap anggota DPR agar bisa menjadi Direksi di Bank Indonesia?
  • Ataukah jangan-jangan pimpinan dari beberapa partai politik ini merasa takut jika kedudukan Dahlan Iskan dapat menyebabkan popularitas mereka turun sehingga nanti mereka bisa kalah bersaing dalam pemilu 2014 yang akan datang. Oleh karena itu makanya melalui anggota mereka yang duduk di Gedung Hijau, mereka mempertanyakan kasus ini dan mem blow up nya di media?


Halaah.. Halaah..

Semakin lama, semakin rumit saja kasus yang terjadi di Negeri ini. Mungkin masyarakat awam akan semakin bingung, tapi bagi mereka yang terus mengikuti perkembangan kasus yang ada di negeri ini, maka mereka akan mengerti.

Untuk kasus ini, toh kredibilitas Dahlan Iskan sudah tidak bisa diragukan lagi. Saat menjadi Dirut PLN, dia pun melakukan gebrakan-gebrakan yang hebat seperti membuat PLN melakukan 1 juta sambungan per hari, Ratusan PLTS berhasil dibangun oleh PLN di beberapa daerah Timur Indonesia dan Kasus Byar-pet amat sangat berkurang. Jika saja dalam melakukan penunjukan direksi itu harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit kemudian hasilnya juga tidak baik serta dapat menyebabkan kasus Suap lagi seperti yang terjadi di BI, untuk apa harus ada Birokrasi?

Jadi, untuk apa mempermasalahkan kasus ini kalau ini malahan dapat membuat kredibiltas kita (DPR) semakin menurun. Kita ikuti saja perkembangannya. Dan jika suatu saat memang terjadi indikasi Nepotisme, memang sebaiknya anggota DPR tsb turun tangan langsung karena hal ini dapat merugikan negara. Lagian juga, Menterinya siap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dengan memenuhi undangan anggota DPR.

Cukup sudah, BUMN menjadi Sapi perah beberapa Parpol di DPR dalam mendukung kampanye pimpinan mereka.

Sebagai penggemar Pak Dahlan Iskan dan rakyat biasa yang memandang netral, saya hanya mengatakan :


"Terus semangat Pak dalam melakukan tugas negara. jangan pernah takut terhadap Intervensi beberapa pihak tertentu jika memang hal tsb benar dan hal ini dilakukan untuk membangun Bangsa serta untuk mendapatkan Ridho Allah swt."


Untuk menjadi Change Maker, memang banyak sekali rintangannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun