Mohon tunggu...
LEILY PUSPA ARUM WIDYA PUTRI
LEILY PUSPA ARUM WIDYA PUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWA UNEJ PRODI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsep Barang Publik dan Barang Privat (Penggunaan Infrastruktur Jalan di Kabupaten Magetan)

10 Mei 2024   22:37 Diperbarui: 10 Mei 2024   22:42 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Barang Publik

            Barang publik adalah barang yang dapat dinikmati kegunaannya tanpa adanya batasan atas penggunaannya dan sebisa mungkin seseorang tidak mengeluarkan biaya sedikitpun untuk mendapatkan barang tersebut (Idris (2018)). Barang publik ini memiliki dua sifat atau dua aspek terakit dengan penggunaanyanya yaitu :

  • Non-Rival
  • Barang publik yang memiliki sifat non-rival berarti apabila individu lain yang mengkonsumsi atau menggunakan barang tersebut tidak akan mengurangi jumlah barang yang tersedia untuk dikonsumsi atau digunakan oleh individu lainnya.
  • Non-Excludable
  • Barang publik yang bersifat non-excludable berarti barang publik yang tersedia untuk semua orang yang dapat menikmati manfaat atas barang tersebut. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa barang yang memilki sifat non-excludable yaitu barang yang tidak ada yang dapat dikecualikan (excludable) dalam mengambil manfat atas barang publik tersebut.

Dalam hal ini barang publik memiliki beberapa yaitu cahaya matahari, udara, jalan raya, lampu jalan, pantai, sinyal, dan lain-lain.

Barang Privat

Barang privat merupakan barang yang hanya bisa dinikmati oleh satu individu atau orang yang telah memiliki barang privat itu sendiri. Dalam hal ini barang privat tidak dapat digunakan secara umum dan biasanya barang privat hanya dapat diperoleh dengan cara atau melalui sistem pasar dengan syarat adanya persetujuan dari pemasoknya yang ditentukan oleh mekanisme harga. 

Dalam hal ini barang privat memiliki sifat non-rival, tetapi non-excludable yang memiliki arti bahwa penggunaan barang oleh satu individu tidak akan mengurangi kesempatan orang lain untuk menggunakan atau mengkonsumsi barang tersebut tetapi barang tersebut hanya digunakan oleh individu yang memiliki persyaratan terterntu.

Sebagai contoh barang privat yaitu pakaian, rumah, perhiasan, mobil, motor, atau investasi seperti saham, obligasi, atau rekening bank pribadi.

Sebagian besar barang yang kita konsumsi yaitu barang privat, dimana barang privat sendiri merupakan barang yang hanya digunakan atau dikonsumsi oleh satu konsumen pada satu waktu. Sebagai contoh, ketika seseorang memiliki atau mengkonsumsi minuman jus jambu miliknya, maka orang lain tidak bisa ikut untuk mengkonsumsi jus jambu tersebut atau melakukan hal yang serupa.

Faktor Yang Membedakan Antara Barang Publik Dan Barang Privat 

  • Eksklusivitas kepemilikan
  • Dalam faktor ini merupakan faktor utama yang menjadi pembeda antara barang publik dan barang privat. Barang publik dimiliki ole pemerintah atau lembaga publik yang dikelola untuk kepentingan umum, sementara barang privat dimiliki secara pribadi oleh satu individu.
  • Aksesibilitas
  • Barang publik biasanya tersedia untuk digunakan oleh semua orang tanpa batasan atau diskriminasi, sementara akses ke barang privat terbatas kepada pemilik atau mereka yang diberi izin.
  • Pembiayaan
  • Pembiayaan barang publik ini biasanya berasal dari dana publik, seperti pajak atau anggaran pemerintah, sedangkan barang privat dibiayai oleh individu atau entitas swasta yang seringkali melalui pendapatan pribadi atau pinjaman

Penggunaan Infrastruktur Jalan di Kabupaten Magetan

            Penggunaan infrastruktur jalan di Kabupaten Magetan memiliki implikasi yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks barang publik atau barang privat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun