Baru sebulan mengurus soal pemotongan jumlah kepersertaan dan autodebet pembayaran kartu BPJS, hari ini, lagi-lagi kami menerima SMS pemberitahuan mengenai ditiadakannya pembayaran iuran BPJS melalui autodebet bank langganan kami. Walaah, apa lagi ini?
Tadinya saya sempat tak terlalu merespon notifikasi ini, pasalnya dana di rekening ibu sangat mencukupi untuk dilakukan pemotongan pembayaran iuran sampai berbulan-bulan ke depan. Namun pikiran jika iuran benar-benar tidak terbayar meski dana ngendon aman di rekening, oleh karena sistem yang tidak memungkinkan, maka bayangan jika sewaktu-waktu ibu saya harus dirawat di rumah sakit (amit-amit, jangan) bisa jadi buyar. Ini yang membuat saya bergidik ketakutan. Harap maklum, BPJS ini murni pegangan finansial kami untuk menjamin kesehatan keluarga. Selain itu? Tidak ada. Melas.
Meluangkan waktu, kami segera bergegas menuju bank yang melayani autodebet kartu BPJS ibu untuk mencari informasi. Sesampainya di sana, benar saja, kami bukan satu-satunya yang bertanya. Menurut CS (customer service, yang ramah), layanan autodebet pembayaran BPJS memang dihentikan sementara berkaitan dengan pihak BPJS yang belum memberikan data mengenai berapa jumlah rupiah yang harus dipotong bagi tiap-tiap peserta. Bisa jadi ini akibat peraturan baru BPJS mengenai jumlah peserta setiap 1 KK (Kartu Keluarga) yang baru diluncurkan kemarin, September 2016 (baca ini). Sehingga sebagai pihak yang diberi kuasa untuk memotong dana dalam rekening nasabah, pihak Bank tidak bisa dengan gegabah memotong dana berdasarkan jumlah rupiah transaksi tagihan terakhir. Masuk akal sih menurut saya, cuma akibatnya itu loh.
Nah, akibat dari tidak bisa berjalannya proses pembayaran melalui pemotongan otomatis setiap bulan, kami disarankan untuk melakukan pembayaran secara manual mulai Desember 2016 ini hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan (my oh my). Pembayaran manual itu bisa dengan cara transfer ATM, melalui minimarket yang membuka layanan, hingga bayar langsung di loket BPJS. “Tidak selamanya akan seperti ini, Bu.” “Hanya untuk sementara saja hingga data dari BPJS lengkap kita terima baru kita bisa lakukan autodebet kembali,” ujar si mas CS ramah. Ya sudahlah.
Berhubung kemudahan pembayaran otomatis ini harus terhenti, sebelum pulang dan melakukan transaksi pembayaran manual di kasir, kami diminta untuk menandatangani blangko pemberhentian pemotongan otomatis di meja CS. Ini penting, bapak-ibu, supaya tidak kedobelan bayar. Ya auto ya manual, waduh, eman-eman.
Bagi teman-teman yang memilih pembayaran BPJS melalui layanan pemotongan otomatis autodebet, ada baiknya untuk segera mengunjungi bank yang Anda beri kuasa untuk melakukan pemotongan. Uruslah sebentar. Sebab menurut CS, hampir rata-rata semua bank ‘besar’ melakukan hal yang sama, menghentikan pemotongan otomatis pembayaran iuran BPJS pada masing-masing nasabahnya. Luangkan waktu, memang sedikit merepotkan sih, tapi daripada dianggap tidak membayar trus saat dibutuhkan nggak bisa dapat layanan kesehatan, kan sayang.
Bagi rekan-rekan yang berinisiatif mengurus ke bank, sebelum berangkat jangan lupa membawa ini:
- Buku tabungan
- KTP
- Kartu BPJS (untuk dicatat nomornya)
- Kartu ATM
Untuk kawan-kawan yang mengikuti kepersertaan BPJS jalur Tenaga Kerja, aman. Jika pun terjadi masalah, yang mengatasi pasti pihak kantor masing-masing tentunya. Masalah ini muncul bagi mereka yang mengambil fasilitas layanan BPJS Kesehatan perorangan, seperti kasus ibu saya.
Demikian, semoga selalu sehat ya.
Salam Kompasiana.
salam,
leilla ^^
UPDATE:
PEMBAYARAN BPJS SUDAH BISA AUTO DEBET LAGI. LEBIH MUDAH, ENAK, DAN GAK RIBET ^^
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H