Ke depan, diharapkan, PK dapat lebih meningkatkan skill keterampilan agar dapat menjadi PK yang mampu mengidentifikasi kebutuhan klien, motivator bagi klien dan solutif. Selanjutnya kepada organisasi induk diharapkan dapat menyediakan diklat teknis PK serta mendukung tugas fungsi bapas melalui anggaran yang optimal.
Sumber :
Ahmad Rizky Harahap, 2021.Identifikasi Tingkat Residivisme narapidana terhadap Program Asimilasi dan Integrasi Covid 19 di Indonesia. Justitia; Jurnal ilmu Hukum dan Humaniorahttp://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/2762
Dhimas Ronggo Wasito,(2020), Pelaksanaan fungsi Bimbingan Guna Mencegah Residivisme Terhadap Klien di Bapas Kelas I Surakarta, Depok: Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Prianter Jaya Hairi, 2018. Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal.dpr.go.idhttps://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/1048/pdf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H