Mohon tunggu...
leila
leila Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan

Seorang Abdi Negara yang mendedikasikan pada layanan masyarakat di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wujudkan Restoratif Justice System, Bapas Kelas I Tangerang menjadi Pilot Project Rumah Singgah di Wilayah Banten

14 Juli 2022   20:51 Diperbarui: 14 Juli 2022   20:58 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam rangka mengejawantahkan Restoratif Justice System, Direktorat Jendral Pemasyarakatan melakukan kolaborasi bersama berbagai pihak untuk mendorong terbentuknya rumah singgah. Rumah singgah ini diharapkan menjadi pusat pemberdayaan bagi tersangka, tahanan, dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tentunya sangat membutuhkan peran serta masyarakat luas termasuk pemerintah setempat. 

Bertempat di Hotel Atria, Kota Tangerang Selatan, pada hari Selasa, 12 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pemayarakatan menginisiasi Rapat Koordinasi dengan mengundang berbagai elemen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan untuk dapat bersama-sama melihat peluang kerja sama sebagai peran serta keterlibatan instansi pemerintah sekaligus sarana sosialisasi tentang keberadaan Bapas, Pokmas Lipas, dan program pembentukan rumah singgah di wilayah Banten. Rapat Koordinasi ini sangat disambut dengan baik oleh para peserta yang terdiri dari unsur strategis dari Pemerintah Daerah setempat, Pokmas Lipas dan para Pembimbing kemasyarakatan tentunya.

Nantinya, rumah singgah ini akan diberi nama"GRIYA  ABHIPRAYA". Berasal dari bahasa Sansekerta, Griya artinya rumah, sedangkan Abhipraya artinya yang memiliki harapan. Sehingga dalam Pemasyarakatan dapat diartikan bahwa Griya Abhipraya adalah tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat (Pokmas Lipas) bagi klien pemasyarakatan melalui kegiatan kepribadian, kemandirian, dan kemasyarakatan dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas tersangka/tahanan dan warga binaan pemasyarakatan agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Dasar hukum pembentukan rumah singgah ini adalah Mandela Rules / Standar Minimum Rules for treatment of Prisoner , Undang Undang  Nomor 12 Tahun 95 tentang Pemasyarakatan , Undang Undang   Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP, PP 57 Th 1999 tentang Kerja sama penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan WBP, Kepmenkeh dan HAM No. M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunana Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (terkait keberadaan Mess di Bapas), Keputusan Direktoral Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS -- 06.OT.02.02 /2020 tentang Pedoman Pembentukan Pokmas Lipas, Keputusan Direktoral Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS -- 878.PK. 01.04.07/202 tentang Pedoman Program Kerja POKMAS LIPAS pada Bapas.

Terdapat delapan wilayah  pilotting project untuk meningkatkan pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang bersinergi dalam mendukung terselenggaranya Pemasyarakatan. Di wilayah Banten sendiri, Bapas Kelas I Tangerang terpilih menjadi salah satu pilot project. Tahun 2022 ini, Bapas Kelas I Tangerang memiliki klien sejumlah 1361 orang yang terdiri dari klien dewasa sebanyak 1354 orang, klien anak  7 anak yang kesemuanya merupakan warga dari Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dan rata -rata adalah berusia dalam rentang usia produktif.

Bapas Kelas I Tangerang ditetapkan sebagai Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.OT.01.03 TAHUN 2018 Tanggal 10 April 2018 tentang Pembentukan Balai Pemasyarakatan dan mulai beroperasi pada tanggal 12 Juli 2019, dan sampai saat ini bapas se-Indonesia berjumlah 90 UPT. 

Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: SEK.4.PB.04.02-1950 Tanggal 19 September 2017 Bapas memiliki tanah seluas 7.600m2 dengan Luas Bangunan sebesar 756m2.  Dari sarana tersebut Bapas Kelas I Tangerang telah melakukan  pelayanan terhadap klien pemasyarakatan terutama dalam bidang pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian para klien dengan menggandeng unsur masyarakat sehingga pada Bulan Maret tahun 2022 Bapas Kelas I Tangerang telah melakukan Perjanjian Kerjasama Bersama 8 (delapan) Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), yang terdiri dari LBH Matahati, LBH Benteng Cakrawala, DPD Garda Mencegah Daripada Mengobati, ESQ (Emotional Spiritual Quotient), Majelis Ulama Indonesia , Himpunan Kerukunan Tani Indonesia , Gereja Bethel Indonesia dan Pt East West Seed Indonesia.

Dengan segala potensi dan peluang yang dimiliki oleh Bapas Kelas I Tangerang menyatakan kesiapannya untuk menjadi percontohan rumah singgah di wilayah Banten. Diharapkan pembangunan rumah singgah ini dapat segera direalisasikan sehingga dapat meningkatkan  kemandirian WBP yang berimbas pada meningkatnya PNBP, menekan stigma negatif masyarakat terhadap warga binaan pemasyarakatan hingga dapat menurunkan angka residivis. Selain itu, adanya rumah singgah ini diharapkan dapat menjadi alternatif pemidanaan seperti di dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa pidana penjara bukan menjadi satu-satunya pidana yang dapat dikenakan kepada pelanggar hukum. 

Ada bentuk alternatif pemidanaan lainnya yang lebih mengedepankan keterlibatan masyarakat dan perbaikan perilaku pelanggar hukum serta bentuk payback kesalahan yang pernah dilakukan pelanggar hukum kepada masyarakat melalui bentuk-bentuk kerja sosial, sehingga Pembimbing Kemasyarakatan dapat merekomendasikan rumah singgah sebagai alternatif pidana dalam Penelitian Kemasyarakatan terhadap klien yang memenuhi syarat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun