Mohon tunggu...
legalitaskita
legalitaskita Mohon Tunggu... Full Time Blogger - blog perizinan usaha

Tulisan blog legalitaskita seputar perizinan usaha

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengertian OJK: Fungsi, Tugas dan Wewenang

13 Desember 2020   13:00 Diperbarui: 13 Desember 2020   13:09 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian OJK merupakan salah satu lembaga independen di negara kita. Kata "independen" di sini menunjukkan bahwa OJK mandiri dan tidak bisa dicampuri oleh pihak lain saat melakukan tugasnya. Lembaga yang satu ini resmi berdiri tahun 2012 lalu dengan dasar beberapa hal seperti:

  1. Undang-Undangan Nomor 21 Tahun 2011
  2. Konglomerasi lembaga dan pengembangan industri jasa keuangan
  3. Perlindungan konsumen

Pada poin ketiga ini bisa dibilang sangat penting karena di era digital ini, semakin banyak masyarakat yang bertransaksi secara online dan butuh lembaga yang bisa melindungi mereka.

Tujuan dan Fungsi OJK

Saat ini semakin banyak lembaga keuangan bank dan non bank yang muncul di Indonesia. Seperti dua sisi mata pisau, ini bisa jadi hal baik dan buruk. Baiknya, masyarakat semakin mudah untuk menggunakan layanan yang ada. Buruknya, tidak sedikit dari lembaga tadi yang tidak resmi dan kredibel.

Karena itulah, tujuan OJK secara khusus untuk peningkatan daya saing ekonomi negara kita dengan mendukung kepentingan sektor jasa keuangan. Pendirian OJK ini juga diharapkan bisa membantu menjaga SDM, manajemen, controlling hingga ownership di sektor jasa keuangan di Indonesia.

Jadi, dengan adanya OJK ini diharapkan pelaku usaha di sektor ini benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik tanpa merugikan masyarakat.

Peran OJK sendiri sangatlah vital karena mereka memiliki fungsi yang menyeluruh untuk menyelenggarakan sistem regulasi, supervision, pemeriksaan hingga investigasi yang terintegrasi.

Seluruh kegiatan yang terjadi di sektor jasa keuangan untuk sektor perbankan, pasar modal dan non-bank ada di bawah OJK.

Baca Selengkapnya disini: https://bimbimo.com/pengertian-ojk-beserta-fungsi-dan-tugasnya/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun