Pengertian OJKÂ merupakan salah satu lembaga independen di negara kita. Kata "independen" di sini menunjukkan bahwa OJK mandiri dan tidak bisa dicampuri oleh pihak lain saat melakukan tugasnya. Lembaga yang satu ini resmi berdiri tahun 2012 lalu dengan dasar beberapa hal seperti:
- Undang-Undangan Nomor 21 Tahun 2011
- Konglomerasi lembaga dan pengembangan industri jasa keuangan
- Perlindungan konsumen
Pada poin ketiga ini bisa dibilang sangat penting karena di era digital ini, semakin banyak masyarakat yang bertransaksi secara online dan butuh lembaga yang bisa melindungi mereka.
Tujuan dan Fungsi OJK
Saat ini semakin banyak lembaga keuangan bank dan non bank yang muncul di Indonesia. Seperti dua sisi mata pisau, ini bisa jadi hal baik dan buruk. Baiknya, masyarakat semakin mudah untuk menggunakan layanan yang ada. Buruknya, tidak sedikit dari lembaga tadi yang tidak resmi dan kredibel.
Karena itulah, tujuan OJK secara khusus untuk peningkatan daya saing ekonomi negara kita dengan mendukung kepentingan sektor jasa keuangan. Pendirian OJK ini juga diharapkan bisa membantu menjaga SDM, manajemen, controlling hingga ownership di sektor jasa keuangan di Indonesia.
Jadi, dengan adanya OJK ini diharapkan pelaku usaha di sektor ini benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik tanpa merugikan masyarakat.
Peran OJK sendiri sangatlah vital karena mereka memiliki fungsi yang menyeluruh untuk menyelenggarakan sistem regulasi, supervision, pemeriksaan hingga investigasi yang terintegrasi.
Seluruh kegiatan yang terjadi di sektor jasa keuangan untuk sektor perbankan, pasar modal dan non-bank ada di bawah OJK.
Baca Selengkapnya disini: https://bimbimo.com/pengertian-ojk-beserta-fungsi-dan-tugasnya/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H