Mohon tunggu...
legalitaskita
legalitaskita Mohon Tunggu... Full Time Blogger - blog perizinan usaha

Tulisan blog legalitaskita seputar perizinan usaha

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peraturan Baru Mengenai Cryptocurrency di Indonesia

27 Januari 2020   08:14 Diperbarui: 31 Januari 2020   19:08 1606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditas Indonesia (Bappebti) mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 9 tahun 2019 ("PerBappebti 9/2019") pada bulan Juli 2019 untuk mengubah Peraturan Bappebti No. 5 tahun 2019 ("PerBappebti 5/2019. Peraturan tersebut mengubah sebagian besar persyaratan modal, persyaratan, pihak pengendali, dan kemungkinan menjadi pemohon pedagang fisik aset crypto, bukannya langsung menjadi pedagang fisik crypto-aset berlisensi.

Kembali pada bulan Februari 2019, Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditas Indonesia (Bappebti) mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 5 tahun 2019 ("PerBappebti 5/2019") tentang Ketentuan Teknis tentang Penerapan Pasar Fisik Aset Crypto di Bursa Berjangka. Peraturan ini adalah salah satu peraturan pertama yang mengatur perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Hanya beberapa bulan kemudian, pada bulan Juli 2019, Bappebti mengeluarkan amandemen dari regulasi ini dalam bentuk Peraturan Bappebti No. 9 tahun 2019 ("PerBappebti 9/2019"). Peraturan baru ini melonggarkan sebagian besar persyaratan modal dalam PerBappebti 5/2019 tetapi juga memperketat persyaratan lainnya.

Oleh PerBappebti 5/2019, Bappebti menetapkan persyaratan modal minimum yang cukup tinggi untuk pertukaran aset kripto, lembaga kliring, pedagang fisik (broker), dan manajer penyimpanan (layanan dompet). Selain itu, Bappebpti juga menetapkan kewajiban untuk mempertahankan jumlah tertentu dari saldo modal akhir. 

Dengan diterbitkannya PerBappebti 9/2019, persyaratan modal ini telah berkurang hingga 95% dari aslinya. Demikian pula, jumlah yang diperlukan dari saldo modal akhir yang dipertahankan juga telah diubah. Namun, istilah yang digunakan sekarang adalah "ekuitas" bukan saldo modal akhir.

gaffarcolaw.com | rekat.co.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun