Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditas Indonesia (Bappebti) mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 9 tahun 2019 ("PerBappebti 9/2019") pada bulan Juli 2019 untuk mengubah Peraturan Bappebti No. 5 tahun 2019 ("PerBappebti 5/2019. Peraturan tersebut mengubah sebagian besar persyaratan modal, persyaratan, pihak pengendali, dan kemungkinan menjadi pemohon pedagang fisik aset crypto, bukannya langsung menjadi pedagang fisik crypto-aset berlisensi.
Kembali pada bulan Februari 2019, Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditas Indonesia (Bappebti) mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 5 tahun 2019 ("PerBappebti 5/2019") tentang Ketentuan Teknis tentang Penerapan Pasar Fisik Aset Crypto di Bursa Berjangka. Peraturan ini adalah salah satu peraturan pertama yang mengatur perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Hanya beberapa bulan kemudian, pada bulan Juli 2019, Bappebti mengeluarkan amandemen dari regulasi ini dalam bentuk Peraturan Bappebti No. 9 tahun 2019 ("PerBappebti 9/2019"). Peraturan baru ini melonggarkan sebagian besar persyaratan modal dalam PerBappebti 5/2019 tetapi juga memperketat persyaratan lainnya.
Oleh PerBappebti 5/2019, Bappebti menetapkan persyaratan modal minimum yang cukup tinggi untuk pertukaran aset kripto, lembaga kliring, pedagang fisik (broker), dan manajer penyimpanan (layanan dompet). Selain itu, Bappebpti juga menetapkan kewajiban untuk mempertahankan jumlah tertentu dari saldo modal akhir.Â
Dengan diterbitkannya PerBappebti 9/2019, persyaratan modal ini telah berkurang hingga 95% dari aslinya. Demikian pula, jumlah yang diperlukan dari saldo modal akhir yang dipertahankan juga telah diubah. Namun, istilah yang digunakan sekarang adalah "ekuitas" bukan saldo modal akhir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H