Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat & Konsultan Hukum

Konsultan Hukum & Advokat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Pengunduran Diri Karyawan Tidak Digubris oleh Perusahaan?

14 Juli 2019   20:56 Diperbarui: 14 Juli 2019   20:59 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada kalanya memang, seorang karyawan yang ingin mengundurkan diri ditolak oleh perusahaannya, atau tidak digubris - dan paling parah perusahaan bersikap cuek. Mungkin pimpinan perusahaan merasa kesal, harus mencari dan melatih lagi karyawan baru dan mulai dari nol. Dan lagi, untuk membuat seorang karyawan mahir melakukan pekerjaan, tentu perusahaan sudah tekor investasi, minimal investasi waktu. 

Tinggal sekarang karyawannya yang bingung, mau bagaimana? Di satu sisi ingin mengakhiri hubungan kerja, tapi di sisi lain karyawan merasa perusahaannya cuek. Kebingungan ini tentu membuat karyawan sulit bersikap: Cuek saja dengan cara tidak masuk kerja lagi? Apakah secara hukum ini dibolehkan? Lalu bagaimana dengan gaji terakhir dan surat keterangan kerjanya?

Kalau bicaranya hukum, tentunya kita harus membuka kembali UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003). Untuk mengundurkan diri dari perusahaan, seorang karyawan harus memenuhi syarat:

  1. Mengajukan pengunduran diri secara tertulis (Surat Pengunduran Diri).
  2. Tidak ada ikatan dinas diantara perusahaan dan karyawan.
  3. Sebelum tanggal pengunduran diri perusahaan dan karyawan tetap melaksanakan kewajibannya.

Ketiga syarat diatas ditentukan tegas di dalam pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Dengan terpenuhinya ketiga syarat itu, maka hubungan kerja diantara perusahaan dan karyawan menjadi berakhir. Pengakhiran ini tidak memerlukan lagi persetujuan atau kesepakatan dari perusahaan. Artinya, karyawan tidak herus menunggu persetujuan dari perusahaan untuk meyakinkan dirinya bahwa hubungan kerja diantara mereka benar-benar berakhir.

Namun dalam prakteknya tentu tidak segampang itu, tidak segampang sama-sama cuek. Kedua belah pihak, perusahaan dan karyawan, harus menghormati hak masing-masing. Perusahaan harus membayar gaji terakhir dan memberikan surat keterangan kerja kepada karyawan, dan karyawan setidaknya perlu membantu perusahaan untuk membuat laporan terakhir pekerjaannya dan menyiapkan karyawan baru sebagai penggantinya.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai Surat Pengunduran Diri karyawan yang tidak digubris  ini, silahkan simak penjelasannya di video berikut:


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun