Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat & Konsultan Hukum

Konsultan Hukum & Advokat

Selanjutnya

Tutup

Money

Efisien Mengembangkan Bisnis dengan Waralaba

3 September 2016   13:06 Diperbarui: 27 Juli 2019   14:15 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jika di suatu tempat seorang pengusaha membuka warung makan dan ramai pengunjung, kemudian membuka cabang di tempat lain, maka sang pengusaha ini bukan hanya berdagang tapi juga telah menciptakan pasarnya sendiri. Ia bisa membuka satu gerai tambahan di tempat lain, tapi ia juga berpeluang untuk membuka dua puluh gerai sekaligus di sepuluh kota, tanpa modal penuh, tanpa repot cari lokasi. Ia bisa meminta orang lain untuk mengerjakannya dengan sistem partnership. Dengan waralaba!


Dari bentuk organisasinya, waralaba bukan sekedar jualan barang dan jasa. Waralaba merupakan peluang menciptakan pasar sendiri. Pasar itu adalah merek dan ciri khas sebuah bisnis, yang beda karakter dengan bisnis sejenis yang lain. Pasar itu adalah para pelanggan setia, yang bisa terus dilipatgandakan jumlahnya setiap kali merek dagangan ditebar di cabang-cabang baru. 

Efisiensi waralaba bisa ditemukan karena bisnis tidak dikerjakan sendirian. Pengusaha akan bekerja bersama dengan orang-orang yang sevisi dengannya untuk memperbanyak cabang, memperkuat brand, memperkokoh bisnis, dan pada akhirnya memajukan perekonomian komunitas. Ini tentu saja masih dengan syarat yang sama, teguh mental dan pendirian dalam menjalankan bisnis.  

Ebook sederhana di bawah ini ingin menginformasikan kepada para pengusaha, khususnya enterpreneur newbie,  jalan menuju ke arah sistem waralaba. Karena saya bukan pebisnis, saya akan mengemukakannya dari sudut pandang legal, dengan menyimak regulasi yang terkait dengan waralaba: bagaimana memulainya, bagaimana mendirikan badan usaha, membuat dan mendaftarkan prospektus dan perjanjian waralaba, memperoleh STPW, dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam mendirikan waralaba kuliner. 

Untuk mengunduh ebook "Mendirikan Bisnis Waralaba" ini, silahkan klik tautan DOWNLOAD di bawah. 

DOWNLOAD

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun