Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat & Konsultan Hukum

Konsultan Hukum & Advokat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perkawinan Campur WNI-WNA Bisa Membuat WNI Kehilangan Tanah Miliknya

2 September 2016   22:29 Diperbarui: 7 September 2016   16:09 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menentukan, bahwa di Indonesia warga negara asing (WNA) tidak dapat mempunyai hak atas tanah milik. Bahkan Pasal 21 UUPA menegaskan bahwa WNA yang memperoleh hak milik atas tanah pada saat mulai berlakunya UUPA tersebut wajib melepaskan hak milik atas tanahnya itu. Begitu juga WNI yang memiliki kewarganegaraan lain diluar kewarganegaraan Indonesianya tidak dapat mempunyai tanah hak milik.

Terhadap hak atas tanah, WNA hanya dapat memiliki properti dengan hak pakai, demikian seperti ditentukan dalam Pasal 42 UUPA. Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

Seiring dengan meningkatnya jumlah WNA di Indonesia, hal ini juga berdampak pada meningkatnya perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Dari segi kepemilikan tanah, perkawinan campuran WNI dan WNA dapat mengakibatkan adanya percampuran harta bersama perkawinan jika pihak WNI memperoleh tanah setelah perkawinan tersebut. Tanah hak milik yang diperoleh WNI akan bercampur dengan harta kekayaan WNA di dalam harta bersama. Dalam harta bersama itu, tanah hak milik yang dipunyai WNI akan menjadi bagian dari harta bersama yang juga dimiliki oleh WNA. Dengan demikian maka, dengan terjadinya perkawinan campuran yang mengakibatkan percampuran dalam harta bersama, WNI tidak dapat memiliki hak atas tanah milik.
 

Berdasarkan Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia (PP 103/2015), WNI yang melakukan perkawinan campuran dengan WNA masih dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya yang tidak melakukan perkawinan campuran dengan WNA dengan syarat hak atas tanah yang dimiliki WNI tersebut haruslah bukan harta bersama. WNI yang melakukan perkawinan campuran dengan WNA harus memisahkan hak atas tanah miliknya itu sehingga tidak masuk ke dalam harta bersama. Untuk mengeluarkannya dari harta bersama, harus dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris.

Lembaga pemisahan harta bersama dalam perkawinan umumnya dikenal dengan perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah (prenuptial agreement). Perjanjian perkawinan adalah perjanjian diantara calon suami-istri mengenai harta perkawinan mereka kelak setelah menikah. Isinya terbatas hanya  mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak  mengatur hal-hal lain  di luar itu. Dalam perjanjian perkawinan dapat ditentukan, suami dan istri dapat menguasai hartanya masing-masing dan memisahkannya dari  harta bersama.

Dengan pemisahan dari harta bersama itu, maka WNA pasangannya tidak turut memiliki tanahnya, sehingga pasangan WNI-nya tetap dapat memiliki hak atas tanah milik. Perjanjian perkawinan tersebut harus dibuat di hadapan notaris dan dicatat di lembaga pencatat perkawinan.

 (Dadang Sukandar).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun