Oleh: Ledy Seftiana
Mahasiswi Magister Ekonomi Pertahanan, Universitas Pertahanan
31 Mei 2024
Aktivitas ilegal terus membayangi batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang sebelumnya telah ditetapkan UNCLOS pada 1982, khususnya di Laut Natuna Utara, menurut laporan dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, aktivitas ilegal yang salah satunya dilakukan oleh kapal-kapal tanker tersebut telah melanggar aturan dengan tidak mematuhi peringatan yang telah diberikan.
Kapal-kapal ini terus melakukan aktivitas di wilayah ZEE Indonesia sambil tetap melakukan ship-to-ship oil transfer, seperti yang telah ditemukan oleh Bakamla RI yang melakukan operasi pemeriksaan dan konferensi pers, pada selasa (11/7/2023), ditemukan bahwa MT. Arman 114, kapal milik Iran melakukan transhipment minyak mentah secara ilegal dengan mematikan sistem informasi pelayaran AIS, penyamaran AIS (data AIS kapal MT. Arman berada di Laut Merah), menggunakan wilayah ZEE sebagai tempat transhipment, diduga melakukan dumping, tidak memiliki port clearance, dan tidak mengibarkan bendera kapal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia; Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran Lainnya; dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, MT. Arman 114 diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang serius.
Dampak juga terjadi pada sumber daya lokal dimana berdasarkan dalam artikel "Kisah nelayan Natuna hadapi nelayan asing: 'Habis kita punya alat tangkap ditabrak, mereka brutal" yang diterbitkan pada 28 Januari 2020 di BBC News Indonesia, dilaporkan pada akhir 2019, puluhan kapal asing memasuki wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) di Laut Natuna Utara untuk mencuri ikan, laporan yang berisikan interview langsung kepada nelayan Natuna mengatakan bahwa mereka dikejar, diusir dan bahkan ada yang ditabrak kapal asing.
Serangan dari gerakan illegal kapal-kapal asing terus berlanjut hingga pada akhir tahun 2022 dimana berdasarkan artikel "Seorang nelayan hilang usai kapalnya tertabrak kapal tanker di perairan Natuna" yang diterbitkan pada 21 Agustus 2022 di Antara Sumsel, melaporkan bahwa seorang nelayan hilang akibat tertabrak kapal tanker di Kepulauan Jemaja, diduga saat kejadian tersebut, kapal tanker tidak mengetahui kejadian itu karena dalam kondisi gelap sehingga negara asal kapal tanker juga sulit diketahui.
Jika dibiarkan terus-menerus, ancaman terhadap kedaulatan negara akan meningkat, mengakibatkan dampak besar dan berkepanjangan bagi para nelayan serta wilayah teritorial Laut Natuna, yang saat ini masih rentan diperebutkan.
Oleh karena itu, diperlukan strategi dalam mengatasi serangan ilegal di Laut Natuna Utara untuk menjaga kedaulatan Indonesia. Strategi ini dapat mencakup:
Penguatan Kerjasama dan Penegakan Hukum:
- Kerjasama dengan Negara Tetangga: Melakukan kerjasama dengan negara-negara tetangga dalam patroli bersama dan pertukaran informasi intelijen untuk mencegah dan menangani aktivitas ilegal. Contoh nyata dari kerjasama ini adalah kolaborasi antara Bakamla RI dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Dalam operasi penangkapan yang melibatkan dua kapal tanker ilegal, MT. Arman 114 berbendera Iran dan MT. S Tinos berbendera Kamerun, Malaysia memberikan izin untuk melanjutkan operasi hingga memasuki wilayah ZEE mereka. Kerjasama yang baik ini mencerminkan implementasi nyata dari ASEAN Coast Guard Forum (ACF), di mana koordinasi dan berbagi informasi antar coast guard di ASEAN telah terbangun dengan baik. Sehingga untuk memperkuat kerjasama yang selanjutnya akan melibatkan berbagi informasi dan koordinasi operasi antar anggota, sehingga rekomendasi untuk Indonesia kedepannya untuk meningkatkan kerjasama dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina dalam berbagi informasi intelijen dan koordinasi patroli maritim untuk menangani kapal tanker illegal secara bersama-sama untuk melindungi masing-masing negara tersebut.
- Penegakan Hukum dan Sanksi yang Tegas: Meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing dan kegiatan ilegal lainnya dengan memberikan sanksi yang tegas dan cepat. Dengan mengadopsi penegakan hukum dari Amerika Serikat dimana U.S. Coast Guard menunjukkan bahwa peningkatan penegakan hukum dan penerapan sanksi berat terhadap pelanggaran maritim dapat menurunkan tingkat kejahatan di laut. U.S. Coast Guard memiliki beberapa misi yaitu dengan: Penegakan hukum Maritim: dengan program ini, Amerika melindungi perbatasan maritimnya dengan memfasilitasi penggunaan jalur laut secara sah, menekan pelanggaran hukum Federal AS di bawah dan di atas lautan termasuk pada migrasi ilegal dan Transnasional Terorganisir Kejahatan; lalu dari sisi Respon Maritim: U.S. Coast Guard memitigasi dampak dari korban jiwa dan kejadian bencana laut dan meminimalkan korban jiwa dan penyelamatan orang-orang yang berada dalam bahaya dengan memberikan respon yang segera dan dapat diandalkan dengan koordinasi dari Lembaga-lembaga Federal, Negara Bagian, teritorial, dan lokal, serta mitra sektor swasta; Pencegahan Maritim: yang menganalisis penilaian risiko keamanan; Manajemen Sistem Transportasi Laut: dengan menjaga pergerakan laut dengan efisien dan ekonomis; Operasi Keamanan Maritim: mencakup kegiatan untuk mendeteksi, menghalangi, mencegah, dan mengganggu serangan teroris, dan tindakan kriminal lainnya di wilayah maritim AS; Operasi Pertahanan: setiap hari, U.S. Coast Guard dikerahkan di seluruh dunia untuk mendukung Komandan Tempur untuk melindungi keamanan Negara-negara yang jauh dari wilayah AS. Dari implementasi kegiatan U.S. Coast Guard, rekomendasi untuk Indonesia yaitu merevisi dan memperkuat sanksi dan hukum maritim untuk mengatasi celah hukum yang dimanfaatkan oleh kapal illegal; meningkatkan koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah yang terlibat dalam keamanan maritim; menerapkan sanksi yang lebih berat bagi kapal yang melanggar aturan di ZEE Indonesia, termasuk denda yang signifikan dan penyitaan kapal; lebih Mempercepat proses hukum bagi pelanggar dan meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum maritim secara maksimal.
- Memperkuat Klaim Kedaulatan di Forum Internasional: Aktif dalam forum internasional seperti memperkuat klaim kedaulatan Indonesia atas Laut Natuna Utara. Yang sebelumnya terdapat salah satu langkah strategis yang telah dilakukan saat mengubah nama wilayah tersebut dari Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara, untuk mencegah klaim sepihak dari Tiongkok. Perubahan nama ini dilakukan secara hukum melalui PBB pada tahun 2017, sehingga memberikan dasar yang lebih kuat bagi Indonesia dalam mempertahankan kedaulatannya di wilayah ini.
Penguatan Terhadap Kesejahteraan Nelayan: