Kullu nafsin dzaiqatul maut
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Q. S. Ali Imran : 185
Sesungguhnya sebaik-baik pelajaran adalah kematian, oleh sebab itu Rasulullah dalam sebuah hadits menyatakan orang yang paling cerdas adalah yang paling banyak mengingat mati dan mempersiapkan diri menghadapinya.
Dalam masyarakat muslim kewajiban pengurusan terhadap jenazah (orang yang telah meninggal dunia) ada 4 hal yang mesti dilakukan oleh orang yang hidup. Empat hal ini dihukumi fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum muslimin yang melakukan hal ini terhadap mayit. Jika tidak, semuanya terkena dosa.
Empat hal yang mesti dilakukan terhadap mayit oleh yang hidup adalah:
1- Memandikan
2- Mengafani
3- Menyolatkan
4- Menguburkan
Butuh Gotong Royong
Dalam suasana duka keluarga yang mendapat musibah kematian sangatlah membutuhkan bantuan masyarakat sekitar untuk mengurus jenazahnya.
Lingkup masyarakat kecil tingkat RT RW biasanya sudah terbiasa dalam mempersiapkan segala sesuatunya untuk hal ini, baik yang sudah terorganisir ataupun dadakan. Mereka biasanya ada yang disambat (dimintai pertolongan) untuk menggali kubur, ada yang mempersiapkan pemandian jenazah sampai mempersiapkan untuk mengkafani jenazah.
Kebutuhan perlengkapan ini tidak banyak toko atau pedagang yang menyediakannya secara lengkap. Biasanya dalam satu wilayah kecamatan paling ada hanya satu atau dua toko yang sedia perlengkapan pengurusan jenazah. Kebutuhan yang biasa diperlukan adalah kebutuhan untuk memandikan mayit dan kebutuhan untuk mengkafaninya. Kebutuhan itu biasanya berupa sabun, sampo, bubuk kayu bidara, minyak wangi, kapas, kapur barus, kain mori/lawon/kain kafan, papan kemul/penutup Liang Lahat, sampai dengan Nisan/tenger.
Koperasi Kematian