Mohon tunggu...
Wahyu Hidayatillah
Wahyu Hidayatillah Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis

Fakta Tiada Batas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pangdam IM: TWP Solusi Bagi Prajurit TNI

6 November 2024   15:54 Diperbarui: 6 November 2024   16:18 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banda Aceh -- Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han), mengimbau seluruh prajurit TNI AD di jajaran Kodam Iskandar Muda untuk memanfaatkan Program Tabungan Wajib Perumahan (TWP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan jaminan hunian layak bagi prajurit.

Program TWP ini dirancang khusus untuk mendukung prajurit dalam mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Rabu, 06 November 2024.

Dalam arahannya, Mayor Jenderal Niko Fahrizal menyampaikan bahwa Program TWP merupakan salah satu bentuk kepedulian dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., untuk memberikan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi prajurit, khususnya agar mereka dapat memiliki hunian pribadi yang aman dan nyaman saat memasuki masa purna tugas.

"Program ini adalah wujud nyata perhatian kami terhadap masa depan prajurit. Dengan adanya Program TWP, diharapkan para prajurit memiliki ketenangan dalam menyiapkan hunian yang menjadi tempat bernaung bersama keluarga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Pangdam IM menekankan pentingnya kesadaran prajurit akan manfaat jangka panjang dari Program TWP ini. Ia mendorong seluruh anggota di lingkungan Kodam Iskandar Muda untuk proaktif memanfaatkan program tersebut guna memastikan masa depan yang lebih baik, lanjutnya.

"Saya harap para prajurit dapat memanfaatkan Program TWP ini dengan bijak dan maksimal, sehingga saat memasuki masa pensiun, mereka telah memiliki hunian pribadi yang bisa menjadi tempat beristirahat dan berkumpul bersama keluarga", tambahnya.

Program TWP ini sejalan dengan program pemerintah yang menginisiasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sebagai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, mulai tahun 2027, pemerintah akan menerapkan potongan gaji sebesar 3% bagi pekerja yang terdaftar dalam Tapera.

Skema ini mengatur bahwa kontribusi sebesar 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja, dengan tujuan mendukung pemenuhan hunian yang layak.

Melalui Program TWP, diharapkan para prajurit Kodam Iskandar Muda dapat mempersiapkan masa depan yang lebih baik, tidak hanya bagi diri mereka sendiri, tetapi juga bagi keluarga.

Kepastian akan hunian yang layak ini diharapkan dapat mendorong prajurit untuk menjalankan tugas dengan fokus dan profesional, sekaligus meningkatkan semangat dan dedikasi mereka dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun