Mohon tunggu...
Wahyu Hidayatillah
Wahyu Hidayatillah Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis

Fakta Tiada Batas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Begini Kronologi Setelah Penangkapan MA Oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh

18 Oktober 2024   00:28 Diperbarui: 18 Oktober 2024   00:33 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Polresta Banda Aceh

Namun, peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi itu terlebih dahulu diamankan oleh petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar.

Untuk motif, apabila berhasil, MA akan memperoleh keuntungan besar dari peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam perkara ini, turut diamankan tiga bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat 386,32 gram, satu lembar boarding pass atas nama MA,  dompet berwarna coklat, HP merk Vivo dan Iphone serta sejumlah uang, tambah AKP Rajabul Asra.

MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling berat Pidana Mati, pungkas AKP Rajabul Asra. (WAHYU)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun