Mohon tunggu...
Leanika Tanjung
Leanika Tanjung Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

The Lord is my sepherd

Selanjutnya

Tutup

Money

Masuk Restoran, Wajib Vaksinasi Covid-19

1 Agustus 2021   12:58 Diperbarui: 1 Agustus 2021   13:21 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Madame Jastip. Ada peraturan bagi warga Jakarta yang ingin makan di rumah makan atau restoran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan baru mengenai kegiatan makan minum di rumah makan atau restoran. Setiap warga yang akan makan di restoran, wajib sudah divaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, rumah makan yang dimaksud dalam aturan tersebut merupakan rumah makan yang memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Untuk operasional warung atau warteg yang tidak memiliki TDUP, diatur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta. Dalam SK Disparekraf Nomor 495 disebutkan, kegiatan rumah makan atau restoran dibagi menjadi dua. Pertama, kegiatan restoran yang berada di dalam gedung atau toko tertutup baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan. Kegiatan restoran klasifikasi pertama ini hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau layanan take away sampai jam 22.00 WIB.

Kedua, kegiatan rumah makan yang berada di ruang terbuka dan udara bebas, bukan pada ruangan tertutup, diberikan kesempatan untuk membuka layanan makan di tempat. Layanan di tempat ini memiliki syarat khusus, yaitu: 1. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin; 2. Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen; 3. Untuk makan di tempat, setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit; 4. Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup (live music) dan disk jockey (DJ); dan 5. Jam operasional makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Buat Madame, selama masa pandemi sebaiknya tetap makan di rumah. Selain lebih irit, tentunya bisa menjadi kegiatan menghabiskan waktu di rumah. Tetap menjaga imun tubuh dengan pola hidup sehat seperti makan teratur, tidur cukup, berolah raga, dan jika perlu minum vitamin atau suplemen. Kamu bisa membeli vitamin atau suplemen melalui Madame Jastip ya. Mau tahu caranya, yuk ngobrol dengan klik link di bawah ini. https://chat.whatsapp.com/L1I2ugyh0APIvw7I4EYHRO

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun