Tujuh penganiaya Audrey akhirnya meminta maaf. Mereka mengakui melakukan kekerasan pada perempuan 14 tahun tersebut, tapi membantah mencolok alat vital korban.
Rabu malam, tujuh perempuan masih di bawah umur itu muncul di Markas Polisi Kota Pontianak. Mereka memberi pengakuan kepada publik kalau mereka memang menganiaya Audrey, yang masih berumur 14 tahun. Â
Motifnya diduga soal laki-laki. Salah satu dari pelaku, pernah dekat dengan kakak sepupu Audrey dan mereka meminta Audrey mempertemukan dengan kakak sepupunya. Permintaan mereka dipenuhi Audrey, tapi pertemuan itu berujung pertengkaran dan Audrye dianiaya.
Sambil terus berusaha menutupi wajah, perempuan berkerudung tersebut selalu menundukkan  wajah. Berbeda ketika mereka di kantor polisi, yang sempat selfi dan membuat boomerang di Instagram.
Malam itu, di depan wartawan mereka mengakui perbuatannya: menganiaya Audrey sampai babak belur. Tiga dari mereka akhirnya menjadi tersangka.
Penetapan polisi tersebut setelah visum dokter keluar, Rabu Siang. Meski visum mengatakan kondisi Audrey baik-baik saja, tidak ada luka, memar, pembengkakan di semua bagian tubuhnya, termasuk alat vital yang disebut-sebut dicolok salah satu penganiaya, tapi tiga orang ditetapkan menjadi tersangka.
Siapa mereka, saya tidak perlu menyebutkan di sini, kasihan mereka masih anak di bawah umur.
Inilah pengakuan mereka kepada publik, Rabu malam.
Satu dari mereka yang memakai jaket putih bergaris merah mengatakan, ''Saya salah satu dari 12 orang itu,'' katanyaÂ
dengan wajah terus  tertunduk. Ia meminta maaf karena sudah melakukan kesalahan. Tapi, dia mengklarifikasi tidak membenturkan kepala korban ke aspal dan tidak ada perusakan pada alat vital Audrey.Mereka mengakui menganiaya korban, tapi tidak berat.''Sekarang saya sudah di-bully, dihina, dicaci maki, diteror padahal kejadiannya tidak seperti itu.''
Nasi sudah menjadi bubur. Penyesalan selalu datang terlambat. Ringan atau berat, apa yang dilakukan tujuh perempuan yang masih SMA tersebut, jelas salah. Mereka tidak boleh melakukan kekerasan terhadap siapa pun dengan alasan apa pun.
Kini tinggal menunggu proses hukum selanjutnya. Ketiga tersangka akan diproses sesuai hukum peradilan anak. Kalau melihat apa yang mereka lakukan, kemungkinan besar, ketiganya hanya akan mendapat pembinaan. Apalagi, kalau tuduhan merusak alat vital Audrey ternyata tidak benar, seperti pengakuan mereka dan hasil visum dokter memang menunjukkan ke arah tersebut.
Klarikasi terhadap mereka juga harus dilakukan. Hentikan hujatan dan makian kepada mereka. Biarlah mereka menjalani proses hukum dan kalaupun hanya sebatas pembinaan, semoga dilakukan dengan baik sehingga bisa membuat mereka jera, tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H