Mohon tunggu...
Leanika Tanjung
Leanika Tanjung Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

The Lord is my sepherd

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Audrey: Truth or Post Truth?

10 April 2019   21:19 Diperbarui: 11 April 2019   10:59 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pinterest.com/amyfrancom

Petisi #justiceforAudrey sudah ditandatangani dua koma delapan juta orang. Pembuat petisi menargetkan tiga juta tanda tangan. Tapi hasil visum menunjukkan tidak ada bekas-bekas penganiyaan di tubuh Audrey, juga di alat vitalnya.

Hasil visum Audrey diumumkan siang tadi. Hasilnya mengejutkan. Polisi mengatakan pemeriksaan dokter menunjukkan tidak seperti yang ditulis di media-media sosial. Tidak ada bekas-bekas penganiayaan pada tubuh anak berumur 14 tahun tersebut.

Visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika, Rabu, 10 April 2019 atau sekitar 12 hari setelah peristiwa pemukulan yang terjadi pada Jumat, 29 Maret 2019.

Tidak ada bengkak di kepala Audrey, mata tidak memar, penglihatan normal, dan tidak ditemukan darah di telinga, hidung, dan tenggorokan (THT). Dada Audrey juga tampak simetris,  tidak ada memar atau bengkak, jantung dan paru normal. Perut tidak memar dan tidak ada bekas luka. Tidak ada pembengkakan di organ dalam korban.

Juga, tidak ada penganiayaan di area sensitif Audrey karena terlihat utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut. Fisik Audrey memang sudah membaik tapi dia masih depresi, katanya.

Begitu hasil visum yang dibacakan polisi, Rabu siang.

Hasil visum tersebut tentu saja mengagetkan karena benar-benar berbeda dengan yang ditulis di media-media sosial. Dari kronologis penganiayaan yang beredar disebutkan Audrey dipukuli, dijambak, kepalanya dibenturkan ke aspal, perutnya ditendang, dan yang paling membuat banyak orang marah adalah kemaluannya dicolok dengan jari salah satu penganiaya tersebut.

Tapi, sekali lagi, visum dokter tidak mengindikasikan adanya kekerasan tersebut.

Polisi kemudian mengatakan jika terbukti ada penganiayaan maka pelaku akan tetap diproses secara hukum tapi mereka akan didampingi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD).

Prosesnya akan mengacu pada UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Di situ disebutkan  anak pelaku kejahatan, berumur 18 tahun ke bawah, hukumannya kemungkinan besar adalah pembinaan. Hukuman penjara sangat diminimalkan, hanya kalau pelaku dianggap sadis.

Ingat kasus kecelakaan Dul yang menewaskan tujuh orang dan delapan luka berat, dia hanya dihukum pembinaan. Lalu, ada juga kecelakaan yang melibatkan anak seorang menteri, yang juga hanya dijatuhi hukuman pembinaan.

Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah apakah penganiayaan benar-benar terjadi? Kalau ya, kenapa hasil visum sama sekali tidak mengindikasikan ke arah tersebut.

Kalau penganiyaan tidak terjadi, apa motif membuat berita seperti itu? Sebuah penganiayaan yang sadis, yang membuat banyak perempuan tidak tega membacanya.

Belum ada komentar keluarga setelah hasil visum diungkapkan polisi. Ibu Audrey hanya mengatakan anaknya depresi, tiba-tiba berteriak, dan terlihat masih tertekan.

Kita tunggu saja jalan cerita berikutnya.

Saya dan juga banyak orang lainnya, sedikit banyak belajar dari peristiwa ini yaitu agar tidak terlalu reaktif menanggapi seperti peristiwa. Tunggu, berikan jeda pada pikiranmu sehingga dia bisa berpikir, apakah kejadian tersebut masuk akal atau tidak.

Dan, selalu ingat kita sedang berada di era post truth, di mana seseorang lebih percaya pada keyakinannya ketimbang fakta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun