Mohon tunggu...
UCARE INDONESIA
UCARE INDONESIA Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Istilah-istilah dalam Fikih Zakat, Yuk!

24 April 2024   10:33 Diperbarui: 24 April 2024   10:34 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: freepik.com/jcomp

 6. Mustahik

Mustahik adalah golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam syariat Islam.

 7. Asnaf

Tidak jauh berbeda dengan mustahik, ada juga istilah Asnaf. Asnaf zakat adalah golongan atau kategori orang yang berhak menerima zakat. Terdapat delapan golongan asnaf yang dijelaskan dalam Al-Quran, yaitu fakir, miskin, amil, mu'allaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Hal ini tertuang sebagaimana disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60. 

 8. Amil

Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada mustahik di sebuah lembaga. Amil biasanya merupakan lembaga zakat resmi yang diakui oleh negara atau organisasi Islam.

Memahami istilah-istilah dalam fikih zakat penting untuk melaksanakan kewajiban zakat dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam. Dengan memahami istilah-istilah seperti nisab, haul, fitrah, muzakki, mustahik, asnaf, dan amil, kita dapat melaksanakan zakat dengan penuh kesadaran dan kepatuhan kepada Allah SWT serta memastikan bahwa zakat yang kita bayarkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi yang berhak menerimanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun