Mohon tunggu...
UCARE INDONESIA
UCARE INDONESIA Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Istilah-istilah dalam Fikih Zakat, Yuk!

24 April 2024   10:33 Diperbarui: 24 April 2024   10:34 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: freepik.com/jcomp

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan sosial serta membawa  visi misi kebaikan yang besar untuk manusia. Dalam fikih zakat, terdapat beberapa istilah yang penting untuk dipahami agar kita dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam. Berikut adalah beberapa istilah yang sering digunakan dalam fikih zakat:

 1. Nisab

Nisab adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki seseorang agar sampai syarat wajib membayar zakat. Nisab berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki, seperti emas, perak, uang, atau ternak. Jumlah nisab ditentukan berdasarkan kadar tertentu, misalnya untuk nisab zakat perdagangan adalah senilai 85 gram emas.

 2. Haul

Haul adalah masa waktu yang harus berlalu sebelum seseorang wajib membayar zakat atas harta yang dimilikinya. Untuk harta yang diukur dengan emas/perak atau uang, haulnya adalah satu tahun.

 3. Mal

Mal adalah harta atau kekayaan yang menjadi objek zakat. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang berada di atas nisab dan telah mencapai haul.

 4. Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat jiwa untuk menyucikan jiwa dan dilakukan setiap tahun bagi umat muslim, baik muda atau tua. Adapun zakat fitrah dibayar ketika menemui bulan Ramadan dan menemui hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah ini dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat, seperti beras, gandum, atau kurma.

 5. Muzakki

Muzakki adalah orang yang membayar zakat, yaitu pemilik harta yang telah mencapai nisab dan haul yang wajib mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun