Mohon tunggu...
UCARE INDONESIA
UCARE INDONESIA Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Seputar Puasa: Syarat Wajib, Sah, Rukun, Sunnah Puasa dan Hal-hal yang Membolehkan Berbuka Puasa

13 Januari 2023   14:41 Diperbarui: 13 Januari 2023   14:57 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

Hal-hal yang membolehkan berbuka puasa:

a.Orang yang sedang bepergian di dalam ukuran yang boleh mengerjakan shalat qashar dan tujuan bepergian bukan untuk kemaksiatan, dengan kewajiban mengqodhonya. 

Firman Allah dalam Al Qur-an: Q.S. Al-Baqarah (2): 184.

"Yaitu) dalam beberapa hari tertentu, maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

b. Orang yang sudah tidak kuat berpuasa karena sudah tua dan tidak memungkinkan untuk kuat berpuasa, dia tidak wajib puasa dan qadha, tetapi wajib mengeluarkan fidyah kalau mampu untuk mengeluarkannya. Firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah, 2: 184.

"...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."

C. Orang sakit dan bisa sembuh lagi, baginya wajib qadha akan tetapi apabila tidak bisa diharapkan lagi, maka tidak wajib mengeluarkan fidyah." (Q.S. 2: 184).

d. Orang yang sedang hamil (mengandung) dan murdli' (menyusui anaknya), dengan kewajiban qadla atau fidyah.

Sunnah-sunnah puasa:
a.Segera berbuka apabila telah mengetahui waktu terbenamnya matahari dan mengakhirkan bersaur sebelum terbitnya fajar sidiq.
b.Mempercepat berbuka apabila tiba waktunya.
c.Membaca doa pada waktu berbuka.
d.Berhati-hati dalam berkata (menjaga lisan) dan menjauhkan diri dari segala hal yang mengundang pada arah kemaksiatan atau dosa.  
e.Menambah kegiatan beribadat dan memperbanyak membaca, menghayati, dan mengamalkan ajaran Al Quran.
f. Pada malam hari melaksanakan/mendirikan shalat tarawih.
g. I'tikaf di masjid untuk mengharapkan lalilatul qadar.

Itulah tadi beberapa informasi seputar puasa yang perlu diketahui dan dimengerti agar ibadah puasa tidak sia-sia sebab hanya menahan lapar dan dahaga saja. Mudah-mudahan dengan menjaga niat puasa tersebut, Allah SWT menerima amal ibadah puasa sehingga menjadikan hambaNya menjadi insan yang bertakwa. 


Daftar Pustaka:  Daradjat, Zakiah., dkk. (1987). Dasar-Dasar Agama Islam. Jakarta: PT Bulan Bintang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun