Alasan ketiga: Ijma'. Telah terjalin kesepakatan kaum Muslimin atas disyari'atkannya wudhu, semenjak zaman Rasulullah saw hingga sekarang ini, hingga tak dapat disangkal lagi bahwa ia adalah ketentuan yang berasal dari agama.
2. KEISTIMEWAANNYA:
Banyak sekali hadits-hadits yang diterima mengenai keutamaan berwudhu, cukup kita sebutkan sebagian di antara-nya:
Hadist Pertama,Â
Rasulullah SAW bersabda, artinya:
Diterima dari 'Abdullah ash-Shunabaji r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda: "Bila seorang hamba berwudhu lalu berkumur-kumur, keluarlah dosa-dosa dari mulutnya; jika ia membersihkan hidung, dosa-dosa akan keluar pula dari hidungnya, begitu juga tatkala ia membasuh muka, dosa-dosa akan keluar dari mukanya sampai-sampai dari pinggir bawah kelopak matanya.
Jika ia membasuh kedua tangan, dosa-dosanya akan ikut keluar sampai-sampai dari bawah kukunya, demikian pula hal nya bila ia menyapu kepala, dosa-dosanya akan keluar dari kepala bahkan dari kedua telinganya. Begitu pun tatkala ia membasuh kedua kaki, keluarlah pula dosa-dosa tersebut dari dalamnya, sampai bawah kuku jari-jari kakinya. Maka tinggallah perjalannya ke mesjid dan shalatnya menjadi pahala yang bersih baginya!" (HR. Malik, Nasa'i, Ibnu Majah dan Hakim)
Hadist kedua,Â
Rasulullah SAW bersabda, artinya:
Dan dari Anas r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda: "Dengan perangai yang baik yang terdapat pada seorang laki-laki, Allah menyempurnakan segala amalnya, dan dengan bersucinya untuk mengerjakan shalat, Allah menghapus dosa-dosanya, hingga bulatlah shalat itu menjadi pahala baginya." (HR. Abu Ya'la, Bazzar dan Thabrani dalam Al-Ausath)
Hadist ketiga,Â