Mohon tunggu...
UCARE INDONESIA
UCARE INDONESIA Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Wudhu: Dalil Disyariatkannya dan Keistimewaannya

14 Desember 2022   17:15 Diperbarui: 14 Desember 2022   17:33 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: freepik.com/Odua

Berwudhu cukup dikenal bahwa maksudnya ialah bersuci dengan air mengenai muka, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki.

Pembahasannya adalah sebagai berikut:

1. DALIL DISYARI'ATKANNYA:

Berwudhu ini tegas disyari'atkan berdasarkan tiga macam alasan.

Alasan pertama: Kitab Suci Al Qur'an. Firman Allah swt.:

Artinya: "Hai orang-orang beriman! Jika kamu hendak berdiri melalakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku, lalu sapulah kepalamu dan basuh kakimu hingga dua mata kaki." (QS. Al-Maidah: 6)

Alasan kedua: Sunnah. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:

- .

Artinya:

"Allah tidak menerima shalat seorang di antaramu bila ia berhadats, sampai ia berwudhu lebih dahulu." (HR. Bukhari dan Muslim. Abu Daud dan Turmudzi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun