Mohon tunggu...
UCARE INDONESIA
UCARE INDONESIA Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Alur-Pikir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

28 Oktober 2022   16:43 Diperbarui: 28 Oktober 2022   16:48 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: freepik.com

Setelah lebih dari sepuluh tahun Undang-Undang 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dinilai tidak optimal, muncul dorongan untuk mengubah dan memperjelas subtstansinya agar lebih menggigit dan mengarah pada tujuan yang lebih terukur.

Beberapa alasan perubahan tersebut perlu dilakukan, di antaranya: tidak maksimalnya peran pemerintah dan lembaga zakat dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat; belum jelasnya penentuan wajib zakat, barang-barang yang dizakati, nishab dan Batasan haulnya. Hal utama lain yang tidak kalah penting adalah belum maksimalnya pengelolaan zakat memberikan output yang signifikan bagi perbaikan ekonomi.

Kondisi itulah yang melatarbelakangi perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dengan tujuan untuk memaksimalkan peran zakat, infak dan shadaqah untuk pembangunan umat. Perubahan itu melahirkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Meskipun terdapat beberapa perubahan, Undang-Undang Pengelolaan Zakat terbaru ini sebenarnya memiliki kemiripan, di antaranya adalah fokus yang cukup mendalam mengenai keberadaan badan atau lembaga pengelola zakat.

Sebenarnya, keberadaan badan atau lembaga pengelola zakat inilah yang menjadi salah satu persoalan mengapa perubahan undang-undang tersebut dilakukan.

Sebagai suatu undang-undang, UU Nomor 23 Tahun 2011 ini disusun berdasarkan tiga landasan utama, yaitu: filosofis, sosiologis, dan yuridis. 


Landasan filosofis UU tersebut berupaya menjabarkan adanya prinsip-prinsip ketuhanan dan keadilan sosial yang terdapat di dalam Pancasila. Melalui zakat, prinsip ketuhanan dapat terlihat mengingat zakat merupakan salah satu ajaran agama (Islam). Demikian halnya, prinsip keadilan sosial pun terwujud dengan penempatan pemerataan dan solidaritas sosial sebagai prinsip penting yang diejawantahkan dalam kehendak untuk mewujudkan kemaslahatan bersama.

Landasan sosiologis mendasarkan pada kebutuhan mendesak akan peraturan perundang-undangan yang dapat menciptakan tatakelola yang baik (good governance) dalam pengelolaan zakat, infak, dan shadaqah. Pengelolaan zakat, infak, dan shadaqah yang ada dinilai memiliki kelemahan dalam aspek pertanggungjawaban publik, akuntabilitas, transparansi, dan penataan kelembagaan.

Sedangkan landasan yuridisnya merujuk pada ketentuan konstitusi yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara-sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (1). Artinya, negeri memiliki kewajiban untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar serta melakukan pemberdayaan terhadap mereka. Pemberdayaan itu, dapat dilakukan secara efektif melalui zakat, terutama bagi umat Islam sebagai kelompok masyarakat yang teridentifikasi memiliki jumlah masyarakat miskin terbesar.

Sumber: Direktorat Pemberdayaan Zakat. 2013. Standarisasi Amil Zakat di Indonesia. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Jakarta. 124 hal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun