Adakah di antara Anda yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan tahun lalu?
Sudahkah Anda menggantinya? Yuk, simak tulisan ini sampai habis.Â
Dalam Al-Quran, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, artinya:
"...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)
Setelah Allah memerintahkan kepada orang beriman untuk berpuasa, namun ada kondisi yang berat untuk menjalankannya. Menurut Beberapa ulama berpendapat kondisi sakit dalam ayat tersebut terbagi ke dalam 3 hal, yaitu: 1) sakit (secara umum), 2) sakit yang menyulitkan untuk puasa, 3) sakit yang bila ia berpuasa maka bisa berdampak buruk untuk dirinya. Dan pendapat nomer tiga yang paling kuat. Di antara yang diqiyaskan adalah wanita hamil dan menyusui. Maka berlaku kebolehan wanita golongan tersebut untuk tidak berpuasa, namun tetap harus menggantinya.Â
Bagaimana cara mengganti puasanya?
- Boleh mengganti puasanya di hari lain (qadha)
Qadha diutamakan bagi seseorang yang tidak berpuasa tapi punya kekuatan untuk menggantinya. Contohnya perempuan yang haid di bulan Ramadan, ibu yang sedang mengASIhi anak secara ekslusif. Namun, bila secara medis tidak bisa maka gantilah di waktu yang lain.
- Cukup ganti dengan fidyah (memberi makan orang miskin)
Bagi orang yang tidak bisa membayar puasa dengan qadha. Misal karena sakit yang parah atau sudah tua renta sangat sepuh, maka dua golongan ini wajib fidyah saja. Adapun bagi ibu hamil atau ibu menyusui yang khawatir membahayakan janinnya, maka berlaku bagianya bayar fidyah dan qadha puasa.
Adapun fidyah dengan memberi makan orang miskin seukuran kadar makan orang tersebut dalam sehari. Berikan kepada orang miskin setiap hari dimana ia tidak berpuasa. Batas minimalnya boleh untuk satu orang miskin.