Mohon tunggu...
LAZ Rydha
LAZ Rydha Mohon Tunggu... Lainnya - Bangkit Bergerak Untuk Yatim Dhuafa

Menyayangi Yatim, Memberdayakan Dhuafa, Mencetak Insan Sukses Mulia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenali Pengertian Zakat dan Jenis Zakat

3 Februari 2023   15:28 Diperbarui: 3 Februari 2023   15:30 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an, sunnah Rasulullah, dan ijma' umat Islam. Untuk itu, memahami syarat zakat fitrah dan maal menjadi salah satu perkara yang penting bagi muslim.


Dasar hukum kewajiban zakat termaktub dalam QS-Al Baqarah ayat 43,

" "

Artinya: Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.

Di samping itu, disebutkan perintah serupa dalam QS-At Taubah ayat 103,

" "

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Menurut kesepakatan ulama, ada syarat wajib yang dikenai bagi orang yang menunaikan zakat atau muzakki.

Syarat Zakat Fitrah dan Maal yang Wajib bagi Muzakki:

  • Merdeka
  • Sehat Akal
  • Baligh
  • Islam
  •  Kondisi Harta
  • Mencapai Haul

Adapun zakat maal disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

 

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At Taubah : 60)

Jenis Zakat Maal harta-harta yang dapat dikenai zakat mal adalah:

  • Emas, perak, dan jenis logam mulia lain.
  • Uang dan surat berharga.
  • Perniagaan.
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  • Peternakan dan perikanan.
  • Pertambangan.
  • Perindustrian.
  • Pendapatan dan jasa.
  • rikaz.

Bacaan Niat Zakat Maal:


" "
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Allah Ta'ala.

Bacaan Doa Memberikan Zakat
Setelah memberikan zakat, alangkah baik bila membaca doa berikut:

" "
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.


Kunjungi Website kami di :  
=============  
berbagi.lazrydha.org   
=============  
Pastikan Follow : @lazrydha  - @infokebaikan_
Save & Share Jazakumullah Khairan

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun