Mohon tunggu...
Laznas Dewan Dakwah
Laznas Dewan Dakwah Mohon Tunggu... Relawan - Official LAZNAS Dewan Da`wah

LAZNAS Dewan Da`wah adalah Lembaga Resmi Amil Zakat Nasional SK Menteri Agama RI No. 775 / 22 Juli 2022. Lembaga Resmi Amil Zakat Nasional yang diperbarui pengukuhannya dalam SK Menteri Agama RI No. 775 / 22 Juli 2022.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menjawab Tantangan Dakwah Masa Kini dan Transparansi Lembaga Zakat

19 Januari 2023   10:45 Diperbarui: 19 Januari 2023   11:11 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tantangan dakwah dan lembaga zakat di Indonesia terus meningkat seiring dengan meningkatnya kemudahan akses informasi dan hiburan di jagat maya. Setiap orang bisa melihat, menilai, dan mengakses informasi, serta kredibilitas individu maupun lembaga.



Tahun 2022 memberi pelajaran yang sangat penting dan berarti bagi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Dewan Dakwah agar bisa menyampaikan amanah dana umat menjadi berbagai program nyata yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas.

Tahun demi tahun, Laznas Dewan Dakwah terus berikhtiar untuk bertumbuh menjadi lembaga yang amanah dan akuntabel. Sejak didirikannya tahun 2002, Laznas Dewan Dakwah telah dipercaya untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari masyarakat.

Tahun 2022, Laznas Dewan Dakwah merealisasikan berbagai program yang telah dirasakan manfaatnya oleh ratusan ribu jiwa. Program kemanusiaan menjangkau penerima manfaat 253.023 jiwa, program pendidikan 3.607 jiwa, program ekonomi 423 jiwa, dan program dakwah-advokasi 2.670 jiwa.

Tahun ini pula, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah memperpanjang izin resmi Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 775 Tanggal 22 Juli 2022 untuk masa berlaku tahun 2022 hingga 2027. Laznas Dewan Dakwah terus bertumbuh, berkembang menjadi lembaga resmi yang sehat, amanah dan profesional dengan pengawasan syariah.

Tujuh tahun berturut-turut, sejak tahun 2015, Laznas Dewan Dakwah medapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hasil audit keuangan sesuai dengan standard akuntansi keuangan Indonesia, dalam audit keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Predikat ini menunjukan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Selain itu, sebagai bentuk transparansi dana yang dikelola, para donatur dan masyarakat umum bisa mengakses laporan keuangan Laznas Dewan Dakwah setiap tahunnya melalui website resmi Laznas Dewan Dakwah di laznasdewandakwah.or.id/laporan-keuangan.

Berbagai tantangan-tantangan baru muncul bagi Laznas Dewan Dakwah untuk semakin meningkatkan inovasi dan kebermanfaatkan dana ZIS di masyarakat dan negara. Pengelolaan ZIS diutamakan dengan aman, baik dari regulasi syariah maupun negara.

"Mengelola ZIS dengan 4A yaitu amanah, aman regulasi, aman syari dan aman NKRI," kata Tjaturadi Waludjo, Direktur Eksekutif Laznas Dewan Da'wah.

Sebagai bagian dari upaya nasional mencerdaskan masyarakat, Laznas Dewan Dakwah senantiasa menguatkan ketersediaan dai/guru ngaji yang mampu dan mau untuk  menguatkan pendidikan, pelatihan dan peningkatan skill dai/guru ngaji agar mampu mengemban amanah sebagai fasilitator kebaikan bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) M Natsir di Tambun Bekasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun