(QS. An-Nisa: 29)
*Ulama yang mengharamkan kripto: Ada ulama yang melarang karena sifatnya spekulatif, tidak stabil, dan berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal. Mereka menganggap kripto tidak memenuhi syarat sebagai harta dalam Islam, berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap transaksi gharar (tidak jelas).
Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakpastian)."
(HR. Muslim)
3. Apakah Kripto Wajib Dizakati?
Jika kripto diakui sebagai harta, maka ia dapat dikenai zakat. Pendapat ini didasarkan pada qiyas (analogi) dengan zakat emas, perak, atau aset investasi. Ulama yang mendukung pendapat ini memberikan panduan:
*Nisab: Mengikuti nisab zakat emas (85 gram emas). Jika nilai kripto yang dimiliki setara atau lebih dari nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
*Kadar Zakat: Sebesar 2,5% dari total nilai kripto yang dimiliki, sesuai dengan hadis Nabi:
"Apabila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai haul (setahun), maka wajib bagimu untuk mengeluarkan zakat sebesar setengah dinar."
(HR. Abu Dawud)