Mohon tunggu...
LAZIS Nurul Falah
LAZIS Nurul Falah Mohon Tunggu... Lainnya - Amil di LAZIS Nurul Falah Surabaya

Lembaga Amil Zakat Nurul Falah Berdiri dibawah Yayasan Nurul Falah yang memperoleh ijin operasional Kemenag RI nomor 407 tahun 2018 yang berfokus pada program pendidikan Al Qur'an.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hukum Zakat Menggunakan Kripto Menurut Pandangan Ulama

7 Januari 2025   11:40 Diperbarui: 7 Januari 2025   11:40 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kripto Wajib di Zakati

(QS. An-Nisa: 29)

*Ulama yang mengharamkan kripto: Ada ulama yang melarang karena sifatnya spekulatif, tidak stabil, dan berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal. Mereka menganggap kripto tidak memenuhi syarat sebagai harta dalam Islam, berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap transaksi gharar (tidak jelas).

Rasulullah SAW bersabda:

"Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakpastian)."

(HR. Muslim)

3. Apakah Kripto Wajib Dizakati?

Jika kripto diakui sebagai harta, maka ia dapat dikenai zakat. Pendapat ini didasarkan pada qiyas (analogi) dengan zakat emas, perak, atau aset investasi. Ulama yang mendukung pendapat ini memberikan panduan:

*Nisab: Mengikuti nisab zakat emas (85 gram emas). Jika nilai kripto yang dimiliki setara atau lebih dari nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

*Kadar Zakat: Sebesar 2,5% dari total nilai kripto yang dimiliki, sesuai dengan hadis Nabi:

"Apabila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai haul (setahun), maka wajib bagimu untuk mengeluarkan zakat sebesar setengah dinar."

(HR. Abu Dawud)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun