Jakarta : Potensi sub sektor holtikultura Indonesia mempunyai peran yang cukup besar dalam mendukung pembangunan perekonomian nasional. Namun demikian masih banyak ditemui kendala dan masalah baik yang bersifat eksternal maupun internal.
Apabila potensi, kendala, masalah dan tantangan tersebut dapat dikelola dengan baik, diharapkan akan menjadikan Indonesia sebagai negara pengasil komoditas hortikultura yang dapat diperhitungkan di tingkat global.
Kementerian Pertanian RI mengkategorikan  komoditas hortikultura sebagai komoditas yang bersifat komersial atau prospektif yaitu : buah-buahan, sayuran, tanaman hias dan fitofarmaka yang termasuk buah-buahan tropika atau eksotis.Â
Secara umum usaha tanaman hortikultura dalam skala ekonomi memang memerlukan modal usaha/investasi yang relatif besar, tentunya tergantung pada jenis tanamannya.
Namun permasalahan-permasalahan dalam pengusahaan komoditas hortikultura yang berorientasi ekspor cenderung lebih dominan pada persoalan-persoalan non teknis, semisal yang terkait dengan regulasi ekspor, kebijakan tarif dan sapiturute.
Pengalaman para eksportir holtikultura selama ini pada saat pra transaksi untuk produk-produk pertanian, sebagian besar mentok di harga karena terlalu rendah, Â biaya transportasi tinggi atau mesti nunggu info harus konfirmasi dulu dari buyer.
Masalah-masalah tersebut perlu menjadi catatan atau pertimbangan bagi para pelaku komoditas holtikultura temasuk pangan dan pertanian. Â
Usaha di sektor pangan dan pertanian harus memenuhi syarat tiga  *K* (kuantitas, kualitas dan kontinyuitas) dimana memang harus dilakukan secara terencana dengan baik, mengingat produk-produk pertanian itu sangat bergantung pada iklim, kendati sudah ada yang bisa dilakukan secara off sesionÂ
Produk-produk ekspor holtikultura yang sebagian besar dihasilkan di perdesaan, memerlukan  transportasi dan dukungan infrastruktur.  Untuk hasil yang dalam jumlah banyak/bulkies memerlukan gudang yang cukuo besar untuk menampung hasil produk-produk tersebut.
Selain itu saat kegiatan pasca panen memerlukan penanganan yang serius karena pada umumnya produk hasil pertanian tersebut dapat mudah rusak, misalnya dibutuhkan cold storage dan dalam pengolahan hasil panen.
Terkait dengan penjaminan mutu dan keamanan pangan, kiranya perlu memanfaatkan fasilitasi dari pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI, semisal fasilitasi sertifikasi PRIMA untuk PSAT, rumah kemas (packaging house), HOC dan lain-lainnya. (Asikin)