Mohon tunggu...
Lazarus Djami
Lazarus Djami Mohon Tunggu... Ilmuwan - Ketua PPK Pandawai

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permohonan Audiens oleh DPC KSPSI- ST dikabul oleh DPRD

13 Januari 2025   12:30 Diperbarui: 13 Januari 2025   13:26 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Waingapu,_

Hari ini, Jumat, 10/01/2025 di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur pertemuan antara DPC KSPSI dan DPRD dilaksanakan. Hadir juga Sekwan, Asisten I, Kadis Nakertrans, Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa perwakilan dari Komisi B dan C.

LDJ 
LDJ 

Selaku ketua Komisi A Umbu Nengirutung, sangat senang dengan kedatangan KSPSI hari ini, yang tentu ada hal penting bukan terkait apa yang KSPSI-ST peroleh, tetapi mereka memperjuangkan hak dari para pekerja yang ada di Sumba Timur.

Umbu Nengi menyampaikan permohonan maaf kepada ketua dan anggota KSPSI karena baru hari ini permohonan audiens dapat terjadi. Bukan karena kami mengabaikan surat saudara, tetapi karena jadwal kami yang sangat padat kata ketua Umbu Nengirutung. Walau kami sudah mengetahui tujuan teman-teman dari KSPSI sesuai surat permintaan  itu, tetapi kami perlu memberikan waktu seluas -luasnya kepada KSPSI untuk menyampaikan tujuan sesungguhnya dari audiens hari ini.

LDj 
LDj 

Andreas Ninggeding selaku ketua DPC KSPSI mengawali bicaranya, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi A dan anggota, juga beberapa anggota DPR dari Komisi B dan C; telah mengatur jadwal pertemuan ini. Seharusnya kami hadir lengkap, dari 23 orang anggota  tetapi ada beberapa yang tidak hadir karena satu dan lain halnya.

Lanjut Andreas, adapun yang menjadi agenda pembahasan kami yang telah dikomunikasikan kepada Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur dan pemerintah juga BPJS Ketenagakerjaan yang telah disampaikan melalui surat kami tertanggal 20 November 2024.


Mengutip pasal 27 ayat 2 undang-undang Dasar 1945, Andreas menyatakan bahwa, pekerjaan dan kehidupan yang layak merupakan hak segala warga negara.
Sehingga logisnya, negara perlu menyiapkan lapangan kerja bagi tenaga kerja tanpa terkecuali.
Data yang kami peroleh di tahun 2023 total pekerja berjumlah 7. 741 orang, perusahaan ada 563 perusahaan yang terdiri dari PT, CV, UD, Firma, apotek, toko, BUMD, BUMN dan sektor lainnya.


Ada banyak persoalan yang sering ditemukan berdasarkan pengaduan yang masuk ke KSPSI, diantaranya: Pertama, belum semua pekerja didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, karena baru sekitar 3. 5005 orang saja. Padahal BPJS Ketenagakerjaan sangat penting terutama bagi pekerja yang bekerja di usaha-usaha sektoral yang tingkat konsekuensi dan resikonya besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun