Karena Pemilu merupakan agenda nasional maka perlu ada persiapan yang baik serta dukungan dari masyarakat untuk memberikan kualitas demokrasi.
Maka diharapkan kepada BPK dan PPSI itu selalu berkoordinasi dan membangun kemitraan di wilayah kerjanya. Tetap menjaga integritas, profesionalitas, serta tetap berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.
Peranan badan adhoc menjadi penentu kualitas demokrasi pada setiap proses pemungutan suara, perhitungan suara dan rekapitulasi secara berjenjang.
Maka badan adhoc perlu mengetahui tugasnya di dalam membantu KPU Kabupaten ketika PPS dan KPPS dibentuk.
Tugas lain berdasarkan undang-undang untuk mengelola data pemilih, melakukan sosialisasi pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara.
Dengan demikian badan adhoc perlu peningkatan secara kapasitas dengan memiliki wawasan kepemiluan, yaitu memahami regulasi , mengetahui tugas, wewenang dan kewajiban, mengetahui serta memahami kode etik dan kode perilaku serta mengetahui mekanisme pelaksanaan pemilihan.Â
Badan adhoc menghindari pelanggaran administrasi, memahami secara teknis pelaksanaan dan Meminimalisasi kesalahan.
LDj
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H