Mohon tunggu...
Lazarus Djami
Lazarus Djami Mohon Tunggu... Ilmuwan - Ketua PPK Pandawai

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu Serentak 2024

26 Desember 2024   20:45 Diperbarui: 26 Desember 2024   20:45 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandawai,- 

Hubungan kerja dan peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu perlu diketahui bahwa KPU, Bawaslu dan DKPP adalah suatu kesatuan Mitra.

De isi sosialisasi, Lazarus Djami menyatakan bahwa, 
Kemitraan itu cukup luas, seperti instansi pemerintah, DPR, Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan, media, LSM, dan perguruan tinggi. Semua itu menjadi aspek terpenting dalam kelancaran tahapan Pemilu.

Dengan dukungan yang ada dari setiap stakeholder untuk menjaga teknis kepemiluan, kepastian hukum dan pendidikan pemilih.

Maka,tingkat koordinasi keamanan dan ketertiban baik itu KPU provinsi akan berhubungan dengan Polda, Kodam/ Korem dan Satpol PP provinsi. Sementara KPU Kabupaten Kota akan berkoordinasi dengan Polres, Kodim, Satpol PP Kabupaten Kota. PPK akan berkoordinasi dengan Polsek, Koramil, Satpol PP Kabupaten Kota. Sementara PPS juga akan berkoordinasi dengan: KabinkamtibmasKabinkamtibmas, Babinsa dan sat linmas.


Inilah beberapa hal yang perlu diperhatikan Sebagai penyelenggara pemilu dalam kaitannya dengan Mitra pada masing-masing satuan kerjanya.


Sementara dalam kegiatan penyelenggaraan ketertiban umum bagi masyarakat perlu dideteksi segala bentuk indikasi dari setiap masalah sehingga dapat dicegah secara dini.


Pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan pembinaan dan penyuluhan. Maka perlu kerjasama dengan pihak keamanan di dalam melakukan patroli untuk mengamankan dan mengawal sehingga tidak berindikasi kepada kerusuhan.
Beberapa potensi kerawanan yang perlu dicegah secara dini seperti saat: verifikasi partai politik, saat pemutaran data, saat pencalonan, waktu kampanye, waktu masa tenang, waktu pemungutan suara, waktu perhitungan suara, waktu rekapitulasi dan perhitungan suara.

Lebih lanjut, Lazarus menyatakan bahwa
Dengan demikian penyelenggara pemilu harus menjaga etika dan moralitas. Menjaga Sinergisasi antara KPU dan badan adhoc.
Selain itu masing-masing penyelenggara pemilu harus punya kesadaran tentang peran dan fungsinya masing-masing dan saling menghormati, terbuka.


Terkait peranan dan hubungan kerja maka KPU sebagai pembuat kebijakan untuk dilaksanakan oleh PPK dan PPS. Selanjutnya bahwa sekretariat PPK dan PPS itu menjadi fasilitator dan pendukung dari setiap tahapan Pemilu yang ada.
Sementara peneliti dan KPPS itu menjadi pelaksana teknis di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun