Mohon tunggu...
Layyinatusy Syifa'
Layyinatusy Syifa' Mohon Tunggu... -

Penulis & Bisnis Coklat Rumahan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Saat Akan Menikah

12 Januari 2015   16:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:19 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seseorang muslim atau muslimah yang akan memutuskan untuk hidup bersama. Mengarungi indahnya kehiduoan berdua haruslah melakukan sebuah pernikahan terlebih dahulu. Namun dalam pernikahan tidak hanya dengan selamatan atau pesta saja. Melainkan ada bayak hal yang bisa menentukan syah atau tidaknya pernikahan tersebut.

Berikut ini adalah hal-hal yang harus dipenuhi pada saat melangsungkan pernikahan adalah, sbb : sebelum melaksanakan akad nikah, kita harus memenuhi rukun akad nikah, syarat sahnya nikah,

Adapun rukun nikah, yaitu :

1.Ada kedua mempelai yang siap secara lahir dan bathin untuk menikah dan tidak mempunyai penghalang yang bisa menyebabkan tidak syahnya pernikahan. Seperti salah satu dari mempelai non muslim, adanya hubungan mahram antara kedua mempelai (misal, ada hubungan saudara karena satu keturunan, atau hubungan saudara karena sepersusuan).

2.Terjadi penyerahan (ijab) yang diucapkan wali nikah atau yang menggantikan posisinya dari pihak mempelai perempuan kepada calon suaminya. Contoh : “Saya nikahkan A dengan B, bla..bla..bla..

3.Adanya ucapan penerimaan (Qobul) dari mempelai pria atau yang menggantikan posisinya. Contoh : “Saya terima nikahnya A, bla..bla.. bla..”

Syarat sahnya pernikahan, yaitu :

·Telah ditentukan kedua mempelai yang melakukan pernikahan. Baik dengan nama, sifat, isyarat ataupun semacamnya.

·Kesiapan dan kerelaan kedua mempelai. Kedua mempelai harus saling mengetahui dan menerima sat dengan yang lain. Sehingga mereka sepakat dan ikhlas dengan sadar untuk menikah.

·Ada wali nikah dari pihak mempelai wanita (ayah atau yang mengantikan posisinya).

·Adanya saksi saat melaksanakan akad nikah.

Syarat untuk menjadi wali pada pernikahan haruslah :

·Baligh dan Berakal

·Bukan budak

·Adanya kesamaan agama dan keyakinan. Tidak diperbolehkan seseorang yang berbeda agama dengan mempelai wanita menjadi wali walaupun ayahnya sendiri.

·Harus laki-laki mahram dari pihak mempelai wanita. Yang menjadi wali dalam pernikahan adalah Ayah, jika ayahnya sudah meninggal bisa digantikan perannya oleh saudara kandung mempelai wanita atau jika tidak ada bisa saudara dari ayahnya.

·Adil dan bijak (bisa melihat kesetaraan antara kedua mempelai). Keduanya bukan syarat yang diharuskan dimiliki oleh wali. Tetapi sebagian ulama sepakat jika adanya sikap adil dan bijak dalam diri seorang wali nikah akan membawa kemaslahatan bagi kehidupan kedua mempelai nantinya.

Wali ditentukan dari urutan terdekat dengan mempelai wanita. Tidak dipebolehkan melewati wali terdekat karena itu tidak memenuhi syarat menurut para ahli fiqih.

Sebelum menikah siapkanlah semuanya dengan baik agar saat acara berlangsung lancar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun