Menurut Linatussophy (2008), manajemen umum lembaga atau satuan PAUD, sebagai salah satu bentuk layanan pendidikan anak usia dini, ada pada jalur pendidikan nonformal yang mengutamakan kegiatan bermain sambil belajar. Penyelenggaraan satuan PAUD dapat dilaksanakan oleh lembaga, baik swasta, pemerintah, organisasi masyrakat, maupun perorangan yang memiliki kepedulian terhadap PAUD. Setiap penyelenggaraan program PAUD, baik lembaga maupun perorangan, harus memperoleh izin pendirian dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau instansi
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin penyelenggaraan PAUD, adalah sebagai berikut:
1.Surat permohonan kepada Kepala DInas Pendidikan Kabupaten. , Cq Kabid PLSPO yang diketahui oleh lurah, camat, dan pemilik PLS kecamatan.
2.Akta notaries pendirian yayasan.
3.Bentuk dan nama lembaga
4.Visi dan misi lembaga
5.Program kegiatan mengajar
6.Sarana dan prasarana
7.Data keterangan yang berisi:
-Data pengelola, pendidik, pengasuh
-Data peserta didik
-Denah lokasi
-Surat keterangan kepemilikan bangunan
-Surat izin lingkungan diketahui RT/ Lurah / Kepala Desa
-Struktur Organisasi
Masa berlaku izin penyelenggara PAUD adalah 3 tahun sejak tanggal diterbitkannya SK, atau disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh dinas terkait. Karena ada kenyataannya. Masing-masing Dinas Kabupaten dan Kota mempunyai kebijakan sendiri.
Suatu lembaga pendidikan agar dapat berjalan secara efektif dan efisien diperlukan adanya penataan, pengaturan, pengelolaan, dan kegiatan lain yang sejenis. Langkah-langkah tersebut harus dikonsepkan secara sistematis. Dalam hal ini, pengelolaan lembaga menitikberatkan pada empat komponen, yaitu: peneglolaan tenaga kerja, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, sarana dan prasarana, dan pengelolaan keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H