Mohon tunggu...
Laela Suci Kurniawati
Laela Suci Kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profesi Mahasiswa, Program Studi Hubungan Internasional.

Saya seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jember yang sedang menempuh pendidikan S1. Saya senang melakukan berbagai hal menarik, seperti melukis. Beragam topik konten yang akan saya bahas dalam blog ini, yang mana nantinya dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi semua khalayak umum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman Dasar Teori Merkantilisme

7 Maret 2024   16:20 Diperbarui: 7 Maret 2024   16:36 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merkantilisme merupakan suatu teori pemikiran ekonomi yang berkembang pada abad ke-16 hingga ke-18 di Eropa. Teori ini memiliki beberapa prinsip dasar yang mencakup kebijakan ekonomi negara dengan fokus pada akumulasi kekayaan, khususnya emas dan perak. Sentral dalam merkantilisme adalah keyakinan bahwa jumlah kekayaan suatu negara adalah tetap, sehingga untuk meningkatkan kekayaan nasional, suatu negara harus meningkatkan jumlah emas dan perak yang dimilikinya.

Merkantilisme menekankan swasembada melalui keseimbangan perdagangan yang menguntungkan. Kebijakan merkantilisme fokus pada akumulasi kekayaan dan sumber daya dengan menjaga keseimbangan perdagangan positif dengan negara lain. Dengan memaksimalkan ekspor dan meminimalkan impor, merkantilisme juga dipandang sebagai bentuk proteksionisme ekonomi yakni karena memberlakukan tarif dan hambatan perdagangan lainnya untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan asing.

Tujuannya adalah memastikan bahwa produksi dalam negeri dapat tumbuh tanpa gangguan, mendukung lapangan pekerjaan lokal, dan mengurangi ketergantungan pada impor. Selain itu, merkantilisme menekankan peran aktif pemerintah dalam mengelola ekonomi. Pemerintah dianggap memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas ekonomi, termasuk mengatur ekspor-impor, memberikan subsidi kepada industri strategis, dan menciptakan kondisi yang mendukung akumulasi kekayaan nasional.

Merkantilisme umumnya mematuhi tiga proposisi sentral (misalnya, Viner 1960; Heckscher 1935). Pertama, merkantilisme klasik berpendapat bahwa kekuasaan dan kekayaan nasional berhubungan erat. Kekuatan nasional dalam sistem negara internasional sebagian besar berasal dari kekayaan. Kekayaan, pada gilirannya, diperlukan untuk mengumpulkan kekuasaan. Kedua, merkantilisme klasik berpendapat bahwa perdagangan menyediakan satu cara bagi negara-negara untuk memperoleh kekayaan dari luar negeri.

Kekayaan dapat diperoleh melalui perdagangan, hanya jika negara tersebut menjalankan neraca perdagangan positif, yakni jika negara tersebut menjual lebih banyak barang kepada orang asing daripada membeli dari orang asing. Ketiga, merkantilisme klasik berpendapat bahwa beberapa jenis kegiatan ekonomi lebih berharga daripada yang lain. Secara khusus, merkantilis berpendapat bahwa kegiatan manufaktur harus dipromosikan, sedangkan pertanian dan kegiatan nonmanufaktur lainnya harus dicegah.

Merkantilisme "modern" menerapkan tiga proposisi pada kebijakan ekonomi internasional kontemporer:

  • Kekuatan ekonomi adalah komponen penting dari kekuatan nasional.
  • Perdagangan harus dinilai untuk ekspor, tetapi pemerintah harus mencegah impor bila memungkinkan.
  • Beberapa bentuk kegiatan ekonomi lebih berharga daripada yang lain.

Manufaktur lebih disukai daripada produksi pertanian dan komoditas primer lainnya, dan industri manufaktur teknologi tinggi seperti komputer dan telekomunikasi lebih disukai daripada industri manufaktur matang seperti baja atau tekstil dan pakaian jadi. Penekanan pada kekayaan sebagai komponen penting dari kekuatan nasional, desakan untuk menjaga keseimbangan perdagangan yang positif, dan keyakinan bahwa beberapa jenis kegiatan ekonomi lebih berharga daripada yang lain menyebabkan merkantilisme berpendapat bahwa negara harus memainkan peran besar dalam menentukan bagaimana sumber daya masyarakat dialokasikan.

Kegiatan ekonomi terlalu penting untuk memungkinkan keputusan tentang alokasi sumber daya dibuat melalui proses yang tidak terkoordinasi seperti pasar. Keputusan yang tidak terkoordinasi dapat mengakibatkan struktur ekonomi yang "tidak tepat". Industri dan teknologi yang mungkin diinginkan dari perspektif kekuatan nasional mungkin diabaikan, sedangkan industri yang tidak banyak membantu memperkuat bangsa dalam sistem negara internasional dapat berkembang.

Selain itu, negara ini dapat mengembangkan neraca perdagangan yang tidak menguntungkan dan menjadi tergantung pada negara-negara asing untuk teknologi kritis. Satu-satunya cara untuk memastikan bahwa sumber daya masyarakat digunakan dengan tepat adalah dengan membuat negara memainkan peran besar dalam perekonomian. Kebijakan ekonomi dapat digunakan untuk menyalurkan sumber daya ke kegiatan ekonomi yang mempromosikan dan melindungi kepentingan nasional dan jauh dari mereka yang gagal melakukannya.

Namun, teori merkantilisme juga menuai kritik, terutama dari ekonomi klasik. Kritik melibatkan pandangan bahwa kekayaan sebenarnya bukanlah jumlah logam mulia yang dimiliki suatu negara, melainkan produktivitas ekonomi secara keseluruhan. Selain itu, kebijakan proteksionisme merkantilisme dapat menghambat efisiensi dan inovasi, serta menciptakan ketidaksetaraan dalam perekonomian global.

Dampak positif dari teori merkantilisme termasuk upaya meningkatkan akumulasi kekayaan negara melalui pengumpulan logam mulia, yang pada masanya dianggap sebagai ukuran kekayaan. Hal ini dapat memberikan stabilitas keuangan dan meningkatkan kemampuan suatu negara untuk membiayai proyek-proyek besar, seperti pembangunan infrastruktur dan pertahanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun