Mohon tunggu...
Layla Az Zahra
Layla Az Zahra Mohon Tunggu... -

Man Jada Wa Jadda

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Trotoar yang Terabaikan

24 Januari 2019   21:25 Diperbarui: 24 Januari 2019   21:50 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA- Ketika mendengar kata Trotoar, semua orang pasti tahu bahwa trotoar merupakan jalan khusus untuk para pejalan kaki. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Trotoar adalah tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki.

Dengan lebar ideal 1 hingga 2 Meter, trotoar merupakan tempat yang seharusnya aman dan nyaman bagi para pejalan kaki ketika berjalan di tepi jalan raya agar terhindar dari bahaya kendaraan bermotor yang melaju.

Ya, memang itulah fungsi dan pengertian trotoar yang hampir semua orang pasti mengetahuinya. Tetapi saat ini seperti kita ketahui hampir semua trotoar di Indonesia beralih fungsi menjadi tempat berjualan, jalan pintas ketika macet, dan tempat parkir liar. Bahkan banyak di antaranya trotoar-trotoar yang  sempit, rusak pijakannya, serta terdapat lubang-lubang. Sehingga tidak layak bahkan justru menimbulkan kesan tidak aman bagi para pejalan kaki.

Jarang sekali saya menemukan trotoar yang memang benar-benar layak. Jika trotoar itu layak, pasti hanya berada di pusat kota. Mengapa bisa seperti itu? Mengapa hanya trotoar-trotoar tertentu saja yang "diistimewakan" padahal setiap orang pasti berjalan kaki untuk beraktivitas dimanapun tempatnya. Miris, ketika banyak infrastruktur dibangun tetapi trotoar yang menjadi hak pejalan kaki sejak dulu selalu terabaikan kondisinya.

Pejalan kaki, aktivitas, dan kendaraan bermotor sejatinya merupakan hal yang saling berhubungan. Ketika di negara maju, yang notabenenya mereka adalah pencipta teknologi, pencipta kendaraan bermotor, mereka lebih memilih untuk berjalan kaki ketika beraktivitas sehari-hari dibanding menaiki kendaraan. Salah satu faktornya adalah, trotoar yang nyaman dan aman bagi para pejalan kaki.

Terabaikannya trotoar-trotoar di Indonesia mungkin juga merupakan salah satu faktor mengapa orang malas untuk berjalan kaki. Padahal jarak yang ia tempuh ke suatu tujuan itu lumayan dekat. Segala sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan, meskipun itu salah, orang-orang pasti akan mengabaikannya dan menganggap itu adalah hal yang wajar.

Misalnya saja, ketika trotoar dialih fungsikan menjadi tempat berdagang. Ini sebenarnya kesalahan siapa ?, kesalahan pemerintah yang tidak memfasilitasi oknum pedagang atau oknum pedagang yang "nakal" dengan dalih "saya sudah bertahun-tahun berdagang disini, kalau gak disini saya mau cari uang dimana lagi". Maka, dengan dalih-dalih tersebut oknum pedagang banyak yang memanfaatkan trotoar.

Meski sudah sering oknum pedagang tersebut diberi peringatan mulai dari himbauan untuk tidak berdagang di trotoar sampai penertiban dengan cara razia, namun itu tidak membuat mereka jera. Tidak jarang pula ketika mereka berdagang, mereka meninggalkan sampah dagangannya. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka harus bertabrakan dengan peraturan dan hak manusia lainnya.

Begitupun tentang oknum yang memakai trotoar sebagai lahan parkir liar. Ada sejumlah oknum yang memanfaatkan sebagai lahan parkir dan setiap kendaraannya dikenakan biaya. Ada juga yang memang dia hanya ingin parkir saja dengan dalih "kalau saya parkir di jalanan, akan menimbulkan kemacetan". Atau sejumlah oknum yang memakai trotoar sebagai jalan pintas ketika macet dengan dalih "saya buru-buru".

Apa kabarnya dengan para pejalan kaki yang sudah kalian renggut haknya?, apa kabarnya trotoar yang segitu sempitnya kalian pakai untuk kepentingan lain sehingga trotoar rusak dan banyak sampah?.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun