Korupsi adalah tindakan kejahatan yang termasuk salah satu pelanggaran sila ke-5 karena merupakan tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tindakan korupsi bisa terjadi karena seseorang itu memiliki kekuasaan maupun pengaruh yang mempengaruhinya untuk melakukan perilaku tindakan korupsi. Di Indonesia ini contohnya korupsi kerap kali dilakukan oleh para pejabat publik hingga anggota peninggi negara.Â
Korupsi merupakan perbuatan keji yang memiliki tingkat daya rusak yang sangat luar biasa yang mempengaruhi perekonomian nasional, meningkat angka kemiskinan serta juga melahirkan suatu ketimpangan sosial, merusak mental dan budaya bangsa, mendistorsi hukum. Semakin tinggi korupsi di suatu negara, dapat diyakinkan negara tersebut bukan termasuk negara yang maju. Sebaliknya, negara yang sangat rendah tingkat korupsinya, maka negara tersebut akan melahirkan negara yang sejahtera/ maju, kehidupan sosial dan pelayanan publiknya baik.Â
Maka dari itu, korupsi bukanlah budaya, namun kemungkinan bisa membudaya. Tindakan korupsi bisa saja dianggap perbuatan yang wajar jika masyarakat sudah bersikap permisif terhadap korupsi dan tidak membangun sikap anti korupsi.
Melihat fenomena tindakan korupsi yang tengah marak dilakukan yang nantinya akan memberikan impact  yang sangat buruk terhadap bangsa ini maupun masyarakat. Untuk meminimalisir fenomena korupsi tersebut, solusi yang tepat adalah salah satunya melalui pendidikan antikorupsi yang diterapkan dalam jalur pendidikan.
Kedudukan sekolah yang sangat penting untuk membentuk karakter siswa melalui pendidikan antikorupsi yang dapat memberikan pemahaman kepada sisiwa seperti bagaimana caranya untuk mengurangi tindakan korupsi terutma di era global yang semakin harinya berkembang dan tentunya akan melahirkan manusia yang mengikuti perkembangan global seperti hedonis, Â materialis, Â dan pragmatis.
Pendidikan antikorupsi harus diberikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi, artinya pendidikan antikorupsi masuk sebagai bahan ajaran di sekolah dasar dan menengah tidak cukup hanya diberikan hanya di perguruan tinggi saja. Karena pada dasarnya, pendidikan antikorupsi harus digalakkan sejak dini sehungga tidak ada lagi generasi-generasi yang minim akan pemahaman tentang nilai-nilai antikorupsi.
Pada dasarnya pendidikan korupsi itu merupakan edukasi tentang penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu dalam membentuk sikap antikorupsi pada diri peserta didik. Karena dalam mempelajari pendidikan antikorupsi peserta didik dituntut untuk dapat menganalisis nilai standar yang berperan terhadap terjadinya korupsi serta nilai-nilai yang menolak atau tidak setuju dengan tindakan korupsi.Â
Salah satu dalam  melaksanakan pendidikan antikorupsi harus memperhatikan hal-hal yakni pengetahuan tentang korupsi.Untuk memiliki pengetahuan tentang korupsi, siswa mesti mengetahui informasi-informasi yang mereka dapat mengenal tindakan kejahatan korupsi. Siswa juga harus memiliki argumen yang beranggapan bahwa perbuatan korupsi merupakan perbuatan yang buruk dan sangat merugikan orang maupun bangsa.
 Dengan mempunyai pengetahuan tersebut siswa dimungkinkan dapat membedakan suatu perbuatan buruk atau baik. Misalnya dapat membedakan mana perbuatan korup mana bukan perbuatan kejahatan korupsi sehingga tidak akan membuat siswa tersebut salah untuk bertindak. Maka Pendidikan Anti Korupsi harus diberikan mulai dari PAUD sampai dengan pendidikan tinggi adalah keniscayaan, menurut M. Ihsan Ananto (dalam Suryono, Hassan : 2013).
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H