Bagi anak yang lahir dari perkawinan beda kewarganegaraan untuk dapat diakui sebagai warga negara Indonesia harus melakukan pendaftaran kewarganegaraan, karena jika tidak didaftarkan kewarganegaraannya secara otomatis tidak dapat  menerima status kewarganegaraan Indonesia dan tidak dapat diberikan haknya seperti anak warga negara Indonesia lainnya dan dengan sendirinya kehilangan kesempatan menjadi warga negara Indonesia sebelum ia berusia 18 tahun. Status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang penting, terutama dalam mejalani kehidupan di dalam masyarakat. Dengan memiliki status sebagai seorang warga negara maka secara tak langsung akan mendapat kemudahan-kemudahan dalam beraktifitas dikehidupan sosial masyarakat. Untuk menetukan kewarganegaraan seseorang maka dapat dilihat dalam asas kewarganegaraan Indonesia, asas kewarganegaraan merupakan dasar berfikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari sebuah negara, dan salah satu asas yang dianut Indonesia adalah asas ius soli yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
Penulis : Layka VryziaÂ
Dosen Pengampu : Yulita Pujilestari, MH
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Universitas PamulangÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H