Mohon tunggu...
layka vryzia
layka vryzia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

5 November 2021   00:40 Diperbarui: 5 November 2021   00:45 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi anak yang lahir dari perkawinan beda kewarganegaraan untuk dapat diakui sebagai warga negara Indonesia harus melakukan pendaftaran kewarganegaraan, karena jika tidak didaftarkan kewarganegaraannya secara otomatis tidak dapat  menerima status kewarganegaraan Indonesia dan tidak dapat diberikan haknya seperti anak warga negara Indonesia lainnya dan dengan sendirinya kehilangan kesempatan menjadi warga negara Indonesia sebelum ia berusia 18 tahun. Status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang penting, terutama dalam mejalani kehidupan di dalam masyarakat. Dengan memiliki status sebagai seorang warga negara maka secara tak langsung akan mendapat kemudahan-kemudahan dalam beraktifitas dikehidupan sosial masyarakat. Untuk menetukan kewarganegaraan seseorang maka dapat dilihat dalam asas kewarganegaraan Indonesia, asas kewarganegaraan merupakan dasar berfikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari sebuah negara, dan salah satu asas yang dianut Indonesia adalah asas ius soli yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.

Penulis : Layka Vryzia 

Dosen Pengampu : Yulita Pujilestari, MH

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Universitas Pamulang 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun