Transformasi Seleksi Masuk PTN : Potret Gagal Negara Mengurusi Pendidikan
Oleh : Layli Hawa (Pemerhati Sosial)
 JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada Rabu (7/9/2022). Program tersebut akan menjadi gebrakan baru dari penerapan skema seleksi masuk PTN.
Terdapat tiga transformasi seleksi masuk PTN, yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Â
Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim, perubahan seleksi PTN ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendidikan yang diterima oleh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan atas dapat selaras dan terintegrasi dengan jenjang pendidikan tinggi.
Seleksi nasional berdasarkan prestasi mengacu pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh pada pendidikan menengah. Sedangkan menurutnya, seleksi berdasarkan tes akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah, dan pada seleksi mandiri oleh PTN pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Nadiem menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan, PTN wajib mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas, metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri dari tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan, serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus.Dan setelah itu PTN diwajibkan mengumumkan, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.
Namun jika dilihat, kebijakan adanya transformasi ini tidak serta merta memberikan angin segar kepada para peserta didik. Jika diperhatikan beberapa hal, kebijakan baru ini justru tidak menjawab akar masalah pendidikan di negeri ini.
Lalu apakah skema transformasi seleksi PTN ini akan mampu menjawab hak kebutuhan warga negara?
Pengertian Pendidikan dapat diartikan sebagai usaha sadar dan sistematis untuk mencapai taraf hidup atau untuk kemajuan lebih baik. Secara sederhana, pengertian pendidikan adalah proses pembelajaran bagi peserta didik untuk dapat mengerti, paham, dan membuat manusia lebih kritis dalam berpikir.
Jika Nadiem Makarim mengacu pada aspek pengertian ini, maka seharusnya kebijakan harus mencakup semua lapisan masyarakat. Agar tercipta pemerataan bagi seluruh peserta didik dan memastikan hak pendidikan dirasakan oleh setiap pihak.
Memberi kesempatan seluruh mata pelajaran dalam pertimbangan jalur prestasi rapor mungkin terlihat lebih "fair" bagi semua guru mapel. Namun, ini sebenarnya tidak terlalu signifikan bagi siswa. Karena umumnya siswa berprestasi di mapel tertentu juga baik di hampir semua mata pelajaran.
Terlebih PTN memiliki hak menentukan bobot (maksimun 50%) atas mata pelajaran tertentu sesuai jurusan. Akhirnya, dominasi pelajaran tertentu tetap menjadi faktor penentu penerimaan. Sekolah Menengah Atas pun akan terus berlomba pada bidang tertentu yang paling berkaitan dengan jurusan.
Meski memberikan peluang baik bagi para guru mapel, tetap tidak ada sisi baik didalamnya. Target capaian bagi siswa jika hanya bertumpu pada satu mata pelajaran, akan menjadikan sekolah minim dalam memberikan pemahaman dan pembentukan kepribadian Islam. Bahkan tsaqofah Islam pada akhirnya akan semakin jauh dari benak dan diri para siswa.