Belum hilang dari ingatan kita ketika berita perselisihan antara Bank UOB dengan pekerjanya bernama ANDRY tersebar luas pada media massa. Patut disayangkan memang ketika masalah seperti ini harus menjadi konsumsi publik terutama ketika kemudian diketahui, bukan hanya pekerja bernama Andry saja yang digugat oleh Bank UOB, tapi masih ada pekerja lain
 Mengapa Perselisihan Bisa Terjadi?
 Tidak bisa dipungkiri jika dalam suatu perusahan sering terjadi persaingan antara sesama pekerja atau mungkin bisa persaingan terjadi antara kelompok (group) yang terbentuk secara sistem atau secara alami dalam perusahaan yang berakibat pada gesekan-gesekan yang menimbulkan rasa suka dan tidak suka (like and dislike).
 Faktor like and dislike ini menjadi faktor utama terjadinya perselisihan. Faktor ini bisa menimbulkan upaya-upaya untuk mencari-cari kesalahan sesama pekerja, apalagi mungkin jika didalamnya terdapat kesempatan untuk menggesar posisi / jabatan pekerja yang tidak disukai. Harus diingat, jabatan disini berkaitan dengan upah yang besar, bonus, dan hal lain yang bisa dinilai dengan uang. Hal inilah yang membuat seseorang itu bisa lupa apakah itu teman, sahabat, sohib, rekan - yang penting dia bisa menempati posisi yang ditarget untuk digeser
 Salah satu contoh cara menggeser pekerja yang tidak disukai adalah dengan memberikan penilaian yang buruk atas kinerjanya, walaupun untuk mencapai hasil kinerja itu pekerja masih mempunyai waktu kerja (target tahunan), namun waktu pencapain target bisa dikesampingkan oleh rasa tidak suka yang dicampurkan dengan kekuasaan, sehingga penilaian premature itu tatap harus diluncurkan
 Kekuasaan Dan Uang Bisa Mengendalikan Proses
 Tak bisa dipungkiri banyaknya pejabat yang terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah karena koruptor mempunyai kekuasaan yang "mungkin" dibeli dengan uang dan kemudian setelah menjabat, menginginkan uangnya kembali, berpuluh-puluh kali lipat, yang ujungnya membawa kebalik jeruji
 Ada terjadi, Perusahaan tidak memberikan upah pekerja sebagaimana seharusnya, yang bertujuan agar pakerja tersebut turut dan tunduk pada keinginan perusahaan (upah digunakan sebagai alat menekan). Sangat menyedihkan jika pekerja yang sedang berselisih, tidak diperbolehkan bekerja, upahnya dihentikan, harus bersusah payah menghidupi anak dan istrinya, walaupun ada ketentuan HUKUM yang mengharuskan perusahaan tetap membayar upah pekerja sampai adanya putusan final dalam perselisihan itu. Namun perusahaan "tutup mata" dengan aturan itu
 Belum lagi jika perusahaan ("dengan uangnya") bisa mengatur jalannya proses dengan pendekatan kepada pejabat-pejabat tertentu yang bisa mengendalikan "rule of game". Seumpama, lembaga-lembaga yang dibentuk sebagai lembaga pengawas perusaahan tidak dapat ("tidak mau") bertindak atas aduan-aduan masyarakat yang sudah "tercekik" oleh "power and money"
 Di Indonesia ada lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas salah satunya mengawasi lembaga keuangan
 Kita dapat bayangkan jika hak-hak hukum dari pekerja yang dijamin undang-undang harus "dikebiri" atas dasar kekuatan uang dan kekuasaan ? Diumpamakan dengan cerita gajah melawan semut, untuk melawan satu semut, gajah harus membakar sarang semut