Kasus sengketa hukum antara Andry dengan Bank UOB Indonesia nampaknya memasuki babak baru, dimana Polres Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Andry selaku pelapor pada tanggal 26 Juli 2018 dan di hadapan penyidik.
Beliau menyatakan bahwa Herman Cahyadi dan Tunggul Judianto, selaku terlapor, menguasai gaji yang menjadi hak Andry selaku karyawan Bank UOB Indonesia lewat pemindahan ke rekening sementara yang dibuat oleh Bank UOB Indonesia
"Polisi nanya,'Apakah Herman dan Tunggul menguasai gaji saya ?' Saya jawab, iya. Dengan surat itu artinya mereka menguasai gaji saya. Buktinya mereka bisa memindahkan ke rekening sementara itu (yang dibuat UOB). Padahal itu kan hak saya," beber Andry melalui pesan pribadi ke WhatsApp Founder One Indonesia Satu dan WhatsApp Group IDNEWS.
Lebih lanjut, Andry juga menyebutkan satu nama baru yang harus dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Pusat, yaitu Ani Pangestu (atasan dari Herman Cahyadi dan Tunggul Judianto selaku terlapor).Â
Selain itu, Andry juga berharap pihak kepolisian menyita rekening yang digunakan untuk menampung gajinya, sesuai keterangan penyidik yang menyatakan bahwa pihak Bank UOB Indonesia telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jakarta Pusat sekitar tanggal 17 Juli 2018.
Akankah ada tersangka dari Bank UOB Indonesia dalam persengketaan dengan Andry selaku pegawai Bank UOB Indonesia tersebut ? Kita tunggu saja kelanjutan kasus tersebut selanjutnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H