Dunia perbankan Indonesia digegerkan dengan berita yang menyebutkan bahwa salah satu bank besar di Indonesia dipidanakan oleh salah seorang karyawannya dengan tuduhan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan
Berita tersebut diperoleh Founder One Indonesia Satu dan WhatsApp Group IDNEWS langsung dari sang karyawan tersebut, dimana beliau melaporkan Bank UOB Indonesia ke Polda Metro Jaya pada tanggal 05 Mei 2018 dan diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2464/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimum
Lebih lanjut, Andry menceritakan bahwa dirinya bekarja di Bank UOB Indonesia sejak tahun 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Vice President, namun pada bulan Oktober 2017 beliau di scorsing. Dalam masa scorsing tersebut Andry tetap menerima hak beliau berupa gaji tiap bulannya sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 37/PUU-X/2011 yang menyatakan bahwa perusahaan harus tetap memberikan sebagaimana mestinya
Pada bulan April 2018, melalui surat nomor 18/HSS/02207, Bank UOB Indonesia tidak memberikan gaji kepada Andry dan hingga berita ini diterbitkan, gaji yang seharusnya menjadi hak Andry sebagai salah seorang karyawan Bank UOB Indonesia tidak juga diberikan
Hal tersebut membuat Andry melaporkan Herman Cahyadi dan Tunggul Judanto ke Polda Metro Jaya pada tanggal 05 Mei 2018 atas dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 juncto pasal 374 KUHP, dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 08 Mei 2018
Bagaimana kelanjutan kisah perseteruan Bank UOB Indonesia dengan salah seorang karyawannya ? Kita tunggu perkembangannya dalam beberapa waktu ke depan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H