Mohon tunggu...
Anies Sjahrir
Anies Sjahrir Mohon Tunggu... -

Penulis lepas dan penjual kripik pisang\r\n\r\n\r\nTwitter: @a_sjahrir\r\nwww.asjahrir.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukumlah Para Pengedar Narkoba, Tapi Selamatkan Mary Jane!

28 April 2015   10:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:36 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika memang semua berita itu benar, jika memang benar Mary Jane tidak bersalah, maka tidak ada alasan untuk tidak membebaskan dia dan mengejar pelaku sebenarnya yang memanfaatkan Mary Jane. Mary Jane harus dikembalikan ke negaranya dan ia harus mendapatkan perlindungan dari negaranya. Sebab jika tidak, meskipun ia bebas, bukan tidak mungkin ia masih akan dikejar oleh sindikat yang pernah memanfaatkannya. Jika Mary Jane tetap dihukum mati, maka Presiden Jokowi—beserta rakyat Indonesia yang mengetahui hal ini dan tidak melakukan apa-apa untuk membelanya—telah melakukan sebuah kesalahan besar yang tidak termaafkan.

Komnas Perempuan sendiri telah mengirimkan tim ke Lapas Wirogunan untuk menggali keterangan lebih lanjut dari Mary Jane. Namun sebaiknya, investigasi tidak terhenti di sini, tapi lebih dalam lagi. Komnas Perempuan bisa menjadi jembatan untuk memperjelas semuanya.

Sebaliknya, jika berita yang beredar tidak betul, dan hanya sekedar berita yang dihembuskan agar ia bebas, jika Mary Jane memang penjahat, ia harus tetap dihukum sama seperti yang lainnya. Mary Jane mungkin miskin. Tapi bisa saja, ia tahu apa yang dibawanya, dan melakukannya dengan sadar dengan iming-iming yang dijanjikan sebagai imbalan. Sebab jika penyelidikan dilakukan setengah-setengah, hal ini bisa berimplikasi pada para terhukum selanjutnya, dengan memanfaatkan kasus Mary Jane. Tapi sekali lagi, jika Mary Jane memang tidak bersalah, ia harus dibebaskan atas nama kemanusiaan.

Baca Juga:

Perihal Narkoba dan Hukuman Mati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun