BPDPKS memiliki tugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan dana sawit guna meningkatkan kinerja sektor kelapa sawit di Indonesia. Penyaluran dana tersebut mengikuti Perpres No. 61/2015 dan Perpres No. 66/2018, yang salah satunya bertujuan untuk peremajaan kebun kelapa sawit. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.Â
Program ini bertujuan untuk membantu petani kecil dalam memperbarui kebun kelapa sawit mereka dengan varietas yang lebih berkelanjutan dan berkualitas tinggi, serta mengurangi risiko deforestasi ilegal.
 PSR adalah program yang dirancang untuk membantu petani kecil meregenerasi perkebunan kelapa sawit mereka dengan minyak sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas tinggi. PSR dapat meningkatkan produktivitas lahan milik petani kecil tanpa harus mengembangkan lahan baru.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020--2024, salah satu fokus utama adalah pengembangan Energi Terbarukan Berbasis Kelapa Sawit sebagai proyek strategis nasional. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan proporsi energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional menjadi 23% pada tahun 2025.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Peraturan Presiden No. 61/2015 yang diubah dengan Peraturan Presiden No. 66/2018 mengamanatkan agar dana yang diperoleh dari industri kelapa sawit digunakan untuk penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati, khususnya biodiesel. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan sambil mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Dalam konteks ini, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memiliki peran yang sangat penting sebagai pelaksana proyek strategis nasional. Kesiapan BPDPKS dalam menjalankan peran ini mencakup berbagai aspek, seperti dukungan pendanaan yang diperlukan untuk penelitian dan pengembangan teknologi baru, fasilitasi kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, serta advokasi dan sosialisasi kebijakan yang mendukung pengembangan energi terbarukan.
Dengan demikian, melalui inisiatif ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang mendukung pertumbuhan energi terbarukan berbasis kelapa sawit, yang tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan BPDPKS dalam program biodiesel mencakup penyediaan dana insentif biodiesel, serta dukungan dan fasilitasi untuk transisi dari program B20 ke B30, termasuk dalam uji coba kendaraan, penyediaan call center, dan riset.Â
Dalam persiapan implementasi B40 dan campuran yang lebih tinggi, BPDPKS juga memberikan pendanaan untuk penelitian mengenai penerapan B40, melalui uji karakteristik, penyimpanan, performa, dan ketahanan mesin diesel, serta aspek teknis dan ekonomi yang dilakukan oleh Balitbang ESDM.
Kontribusi BPDPKS Pada Penerimaan Negara
BPDPKS, sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola dana perkebunan kelapa sawit, mendukung pengembangan produk hilir sawit dengan mendorong hilirisasi industri ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai tambah produk dan penerimaan pajak melalui berbagai program. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan penelitian dan pengembangan (R&D) bekerja sama dengan lembaga penelitian dan universitas.Â