Sistem pembayaran perkuliahan di Universitas Indonesia atau UI untuk Sarjana Reguler UI memiliki 2 mekanisme yaitu BOP-Berkeadilan dan BOP Pilihan.
BOP-Berkeadilan merupakan mekanisme pengajuan tarif UKT bagi Mahasiswa yang penetapannya disesuaikan dengan kemampuan penanggung biaya pendidikan dan dalam pengajuannya harus disertai dengan sejumlah data dan dokumen pendukung. Berikut Besaran BOP Berkeadilan Rumpun Saintek (IPA):
Kelas  1: Rp.0 s.d. Rp.500.000
Kelas 2: >Rp.500.000 s.d. Rp.1.000.000
Kelas 3: >Rp.1.000.000 s.d. Rp2.000.000
Kelas 4: >Rp.2.000.000 s.d. Rp4.000.000
Kelas 5: >Rp.4.000.000 s.d. R6.000.000
Kelas 6: >Rp.6.000.000 s.d. Rp7.500.000
BOP-Pilihan merupakan mekanisme pengajuan tarif UKT bagi Mahasiswa yang penetapannya ditentukan sendiri oleh penanggung biaya pendidikan yang didasarkan pada keinginan untuk berpartisipasi dalam membantu biaya operasional pendidikan sarjana reguler di UI dengan membayar Tarif UKT lebih besar  dari Tarif UKT Kategori IV BOP-Berkeadilan. Berikut Besaran BOP Pilihan Rumpun Saintek (IPA):
Kelas A: Rp.7.500.000,-
Kelas B: Rp.10.000.000,-