Mohon tunggu...
Lava Ranu
Lava Ranu Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Universitas Pendidikam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Madzhab dan Aliran Pemikiran dalam Islam

25 Desember 2021   14:11 Diperbarui: 25 Desember 2021   14:17 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Imam Abu Hanifah wafat pada bulan Rajab tahun 150 M. Abu Hanifah adalah seorang ulama besar, tetapi tidak merasa seperti monopoli sejati. Hal ini terlihat jelas dari pernyataan berikut. 

2)Madzhab Maliki (93-173H / 711-795M) 

Imam Malik lahir di Madinah. Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas bin 'Amar. Abu Hanifah 13 tahun lebih tua dari Malik Bin Anas. Beliau adalah orang yang taat, sangat sabar, jujur, daya ingat yang kuat, hafalan, dan sikap yang kokoh. Ia adalah seorang ahli fiqih dan hadits yang diterima dari seorang guru Madinah. Saat mengajar, Imam Malik sangat berhati-hati agar tidak salah dalam memberikan fatwa. Oleh karena itu, ia belum yakin  akan kebenaran jawabannya, tetapi sering menjawab "la adri" (tidak tahu) tentang masalah yang dimaksud. Dia meninggal di Madinah pada tahun 173 M. Kitab milik Imam Malik adalah kitab Mwat, baik kitab hadits maupun kitab fiqih. 

3) Madzhab Syafi'i (150-204 H / 767-822 M) 

Imam Shafi memiliki nama lengkap Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi'i bin as-sai'ib bin Ubaid Yaziz bin Hasyim bin Murhalib bin Abdu Munaf. Dia milik orang Quraisy. Lahir di Gaza, salah satu kota Palestina, pada tahun 150 M. Sebagai seorang anak, ia belajar dan memperdalam sastra Arab dan pergi ke Hudzail untuk mengikuti nasihat Muhammad SAW. Di sana ia menghafal 10.000 bait puisi Arab. Di Makkah, ia belajar di bawah bimbingan Sufyan bin Uyainah dan kepada Muslim bin Khalid. Kemudian dia pergi ke Madinah dan belajar di bawah Imam Malik. Dia berusia 20 tahun saat itu  dan belajar di sana selama tujuh tahun.  Bagi Imam Syafi'i, ibadah  harus mendatangkan kepuasan dan ketentraman hati. Anda perlu berhati-hati tentang itu. Alhasil, lahirlah konsep Ikhyat (perhatian) yang  mewarnai pemikiran Imam Syafi'i. Imam Syafi'i mengacu pada Al-Qur'an dan Sunnah  sebagai dua dasar (sumber) dan menetapkan Ijma dan Qiyas sebagai dasar pembantunya (sumber). 

4) Madzhab Hambali (164-241 H) 

Didirikan di Bagdad oleh Imam Ahmad Hanbal, lahir pada bulan Rabbiul Awal tahun 164H. Ia mempelajari hadits di Bagdad, Basra, Kufah, Mekah, Madinah, dan Yaman. Dia selalu menulis perawi dan hadits, dan begitulah dia juga membutuhkan murid-muridnya. Dia memiliki ingatan yang kuat, kesabaran, keuletan, keinginan yang kuat, dan sikap yang solid. Dan dia sangat tulus dalam tindakannya. Dia pernah mempertanyakan pendapat Mu'tazilah dan dihukum dan dipenjarakan pada tahun 

Oleh Khalifah Almakmum, yang percaya pada Mu'tazilah. Ketika khalifah Alma Mam meninggal, dia masih di penjara pada masa Mu'tashim Billah.. Setelah dibebaskan dari penjara, ia jatuh sakit dan akhirnya meninggal pada tahun 241. Imam Ahmad adalah seorang ulama yang tidak percaya pada Ijma. 

Tujuan Bermadzhab

Bermazhab sering disebut bertaklid atau lebih lumrahnya "Ro' Nuro Ulama'". Tapi bermadzhab bukan hanya perilaku orang biasa, tetapi  sikap alami mereka yang percaya diri. Pakar hadits paling terkenal, Imam Buhari, masih menganut mazhab Syafi'i. Oleh karena itu, ada beberapa madzhab atau taqlid. Semakin tinggi kemampuan seseorang, semakin tinggi  tingkat madzhab mereka, sehingga keterikatan mereka menjadi longgar  dan mereka mungkin pada akhirnya akan percaya pada diri mereka sendiri. Tentu saja, orang-orang di dunia ini dapat dibagi menjadi dua kelompok besar. 

Ada orang yang taat (cerdas dan cerdas, ahli dalam bidang tertentu) dan masyarakat umum (yang tidak mengerti atau tidak mengerti masalah). Tentu saja, mereka yang tidak mengerti membutuhkan bantuan yang bijaksana. Dalam literatur Fiqh, ini disebut Taqlid atau ittiba'. Menurut Muhammad Sa'id al-Buthi mendefinisikan taqlid sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun